Berita Rote Ndao

Putusan Sidang Pidana Pemilu, Dua Operator Sirekap PPK Rote Timur Divonis Tujuh Bulan Penjara

Sidang yang berlangsung hingga sore hari itu mendapat pengamanan dan pengawalan dari anggota unit Pidum Polres Rote Ndao. 

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI ROTE NDAO
Suasana sidang putusan pidana pemilu terhadap dua operator Sirekap di ruang garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao pada Senin, 22 April 2024 lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Hasil putusan sidang terhadap pelanggaran pemilu di tingkat PPK Rote Timur, dua terdakwa yang merupakan operator Sirekap dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan.

Sidang itu digelar di ruang garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao pada Senin, 22 April 2024 lalu. Adapun sidang tersebut dipimpin hakim ketua, Fransiska Dari Paula Nino didampingi 2 hakim anggota dan 1 panitera pengganti.

Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Semuel Fernando Naibaho, SH, MH, dan Imanuel Pasaribu, SH, Gakkumdu Sat Reskrim Polres Rote Ndao serta pihak keluarga dua terdakwa.

Sidang yang berlangsung hingga sore hari itu mendapat pengamanan dan pengawalan dari anggota unit Pidum Polres Rote Ndao

Agenda sidang tersebut yakni membacakan putusan hakim terhadap dua terdakwa masing-masing Maksentius M. Tupu (41), Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao dan Fredrik Olivianus Bolla (33), warga Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Saat sidang, terdakwa I Maksentius M. Tupu didampingi oleh 2 orang kuasa hukum terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kalau terdakwa I dan terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 532 dan pasal 554 Undang-undang Pemilu Jo pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

"Terhadap terdakwa I dan terdakwa II dijatuhi hukuman dengan pidana penjara 7 bulan dan denda 10 Juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Fransiska Nino sambil mengetuk palu putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa I dan terdakwa II hukuman satu tahun penjara

Dalam sidang ini juga dihadirkan barang bukti seperti satu unit handphone merk A77s warna biru muda, satu unit handphone merk Oppo warna hijau muda bersama simcard dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Sementara barang bukti lain dikembalikan kepada pemiliknya seperti satu unit laptop merk Asus warna Silver, dua unit laptop merk Acer warna hitam, satu unit notebook merk Acer warna silver, satu unit printer merk Canon IP2770 warna hitam dan satu unit printer merk Epson L3210 warna hitam.

Berkas perkara kasus pidana Pemilu ini juga dilengkapi dengan barang bukti foto copy model D kejadian khusus dan/keberatan saksi Pemilu DPRD Kabupaten yang telah dilegalisir, copyan surat model C hasil DPRD kabupaten/kota yang telah dilegalisir.

Selain itu, copyan surat model D hasil kecamatan DPRD kabupaten/kota yang sudah dilegalisir.

Barang bukti lainnya adalah, screenshot/tangkapan layar aplikasi Sirekap KPU Kabupaten Rote Ndao yang telah dilegalisir serta copyan SK KPU Kabupaten Rote Ndao nomor 30 tahun 2023 tentang pengangkatan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Rote Ndao untuk Pemilu tahun 2024.

Baca juga: Timpora NTT Gelar Operasi Gabungan Perairan di Wilayah Rote Ndao

Untuk diketahui, dua terdakwa merupakan operator Sirekap PPK Rote Timur dalam kasus dugaan pengalihan suara Partai NasDem dan suara calon nomor urut 3 DPRD Rote Ndao Dapil 2 yang merupakan pelanggaran pidana Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved