Berita Timor Tengah Selatan

Dukung APH, Pendeta di TTS Deklarasi Tolak Kasus TPPO dan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada tim Polda NTT dan Polres TTS yang telah melaksanakan sosialisasi terkait tindak pidana perdagangan orang

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Pendeta di TTS deklarasi tolak kasus TPPO dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Para pendeta Klasis Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan deklarasi tolak kasus tindak pidana perdagangan orang dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Deklarasi yang berlangsung belum lama ini dilaksanakan di Gereja GMIT Tebes Kobelete.

Dukungan para pendeta bagi aparat penegak hukum untuk memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang dan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur ini berangkat dari tingginya kasus tersebut di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Terkait deklarasi tersebut, Yenddy Manao Ketua Majelis Klasis Kota Soe menjelaskan, pihaknya bersama seluruh anggota majelis pendeta di Klasis Kota Soe mendukung Polda Nusa Tenggara Timur dan Polres Timor Tengah Selatan untuk bahu membahu memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang dan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada tim Polda NTT dan Polres TTS yang telah melaksanakan sosialisasi terkait tindak pidana perdagangan orang dan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Keluarga besar Klasis Soe menyampaikan terima kasih kepada Polda NTT melalui Tim yang telah ada bersama kami dalam mensosialisasikan visi misi dari Polda NTT yang mana menjadi misi kami di Klasis Soe yaitu menolak seluruh tindakan kekerasan seksual dan kasus perdagangan orang terkhusus dalam wilayah pelayanan klasis Soe," ungkapnya, Senin, 22 April 2024.

Baca juga: Kantor Pertanahan Kabupaten TTS Laksanakan Gerakan Sinergi Reforma Agraria

"Kita berdiri bersama untuk menolak seluruh bentuk kekerasan seksual dan berbagai upaya penjualan orang," tuturnya. 

Terkait hal itu, bersama 50 pendeta mata jemaat di wilayah Klasis Kota Soe pihaknya melakukan deklarasi menolak secara tegas kasus perdagangan orang dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Disampaikan, pihaknya akan bergandengan tangan membantu aparat penegak hukum dalam memberantas dua kasus tersebut melalui mimbar agama Protestan.

Sebelum kegiatan deklarasi, para pendeta melakukan diskusi dan tanya jawab bersama tim dari Sat Intelkam Polda Nusa Tenggara Timur. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved