Berita Timor Tengah Selatan

Kantor Pertanahan Kabupaten TTS Laksanakan Gerakan Sinergi Reforma Agraria

Kegiatan ini sebagai upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Panen lombok secara simbolis dan peninjauan bibit ikan Nila KelompoK Tani Lak Kolo Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Senin, 22 April 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Kantor Pertanahan TTS melaksanakan kegiatan gerakan sinergi Reforma Agraria.

Kegiatan ini sebagai upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wujud dari Gerakan Sinergi Reforma Agraria Tahun 2024 kali ini tercermin dalam panen lombok secara simbolis dan peninjauan bibit ikan Nila KelompoK Tani Lak Kolo di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Senin, 22 April 2024.

Hadir pada kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan TTS, Majid Arkiang bersama staf dan pihak Pemda Timor Tengah Selatan (TTS) yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Jacob E.P Benu, ST,MT bersama rombongan. 

Pantauan Pos Kupang, panen lombok pada kesempatan ini dilakukan di lahan seluas 3 Hektar.

Baca juga: Gerakan Sinergi Reforma Agraria, BPN Kota Kupang Fokus Penataan Aset dan Akses  

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Majid Arkiang menjelaskan, kegiatan gerakan sinergi reforma agraria merupakn kegiatan nasional yg dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan seluruh Indonesia secara serentak pada 22 April 2024. 

"Reforma Agraria sebagai Program Strategis Nasional memiliki peranan penting dalam rangka mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, memberikan kepastian hukum hak atas tanah, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, termasuk memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup," jelasnya. 

Dia menyebut, pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dimulai dari penataan pemanfaatan tanah.

"Hal tersebut hanya dapat terwujud melalui kerja sama dan sinergi lintas sektor terutama dalam membuat terobosan demi pemanfaatan tanah yang optimal," tandasnya. 

Selain itu lanjut Majid, kerja sama juga dibutuhkan untuk memastikan tanah bebas dari konflik demi pemanfaatan tanah secara berkelanjutan.

"Kerja kolaboratif harus terus didorong. Salah satunya melalui Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria sebagai wadah koordinasi lintas sektor yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria," tuturnya. 

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria bahwa yang dimaksud Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat," tambahnya. 

Menurut Majid, Gerakan Sinergi Reforma Agraria bertujuan untuk mensinkronkan kegiatan penataan aset dan akses serta mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten/kota seluruh Indonesia melalui fasilitasi pendampingan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.

"Dengan adanya Kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria di Desa Pusu Kecamatan Amanuban Barat ini, diharapkan dapat menjadi model atau percontohan penyelesaian persoalan agraria bagi masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan," ungkapnya. 

Baca juga: Reforma Agraria Permudah Masyarakat Akses Pembiayaan di Sabu Raijua 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved