Pilkada Timor Tengah Utara

Pendaftaran Pasangan Bakal Calon, KPU TTU Gunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai Rujukan

Aturan ini berisi tentang salah satu syarat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati harus mendapat dukungan minimal 20 persen kursi DPRD.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Timor Tengah Utara, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan mengatakan, salah satu persyaratan pendaftaran bakal calon KPU masih berpijak pada rujukan aturan undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Aturan ini berisi tentang salah satu syarat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati harus mendapat dukungan minimal 20 persen kursi lembaga DPRD.

Apabila partai politik dan bakal calon menggunakan rujukan lain maka, bakal calon kepala daerah harus mendapatkan dukungan dari 25 persen total jumlah suara sah dari partai yang memperoleh kursi dalam kontestasi pileg.

"Jika mereka menggunakan 20 persen jumlah kursi DPRD maka 6 kursi di lembaga DPRD Kabupaten TTU," ujarnya saat diwawancarai, Minggu 21 April 2024.

Secara khusus Pilkada 2024 ini, kata Yohanes, menggunakan rujukan perolehan kursi DPRD pada Pileg 2024 lalu. 

Namun, kali ini agar sedikit berbeda. Pasalnya, pada tahun 2019 lalu, dilaksanakan pelantikan anggota DPRD terlebih dahulu setelah itu dibentuk koalisi untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Pada tahun 2024 ini penetapan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota bisa menjadi dasar untuk dibentuknya koalisi pengusungan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota.

Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini akan dilaksanakan pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Sementara itu merujuk pada akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD saat ini maka masa jabatan akan berakhir pada 25 Agustus 2024 mendatang.

Oleh karena itu, penetapan calon DPRD Kabupaten TTU terpilih bisa menjadi bagi partai politik untuk melakukan lobi-lobi politik dan membentuk koalisi mengusung pasangan bakal calon. 

Ia menambahkan, hingga saat ini, KPU Kabupaten TTU belum menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten TTU terpilih karena masih menanti putusan sengketa di MK secara khusus untuk anggota calon DPRD yang mengajukan gugatan ke MK.

Baca juga: Danrem dan Kasrem 161/Wira Sakti Resmikan Sumur Bor di Desa Kuaken, Kabupaten Timor Tengah Utara

Pasca MK  mengeluarkan rilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan ternyata Kabupaten TTU tidak ada gugatan sengketa pemilu legislatif maka, setelah menerima BRPK tersebut, KPU RI 3 hari setelah itu langsung mengeluarkan surat untuk KPU yang bersangkutan menetapkan calon anggota DPRD terpilih.

Dengan demikian, hingga saat ini, KPU Kabupaten TTU belum bisa melakukan penetapan calon terpilih walaupun draft calon terpilih sudah dikantongi KPU. Tetapi, mereka masih menanti rilisan BRPK dari MK.

Sementara itu, pihaknya menggunakan rujukan undang-undang nomor 10 tahun 2016, PKPU nomor 2 tahun 2024 dan beberapa rujukan aturan lainnya dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 ini.

Walaupun begitu, pihaknya juga akan menggunakan regulasi terbaru maupun petunjuk teknis dari KPU RI yang menjadi pedoman bagi KPU kabupaten dan provinsi dalam menyelenggarakan pilkada baik itu maupun pilbup/pilwalkot. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved