Opini

Opini: Paskah dan Ujian Sekolah Berintegritas

Melalui perayaan-perayaan liturgi, Gereja mengungkapkan kesatuannya dengan Kristus, Sang Mempelai, dalam kesatuan mesra ikatan kasih.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Albertus Muda 

Oleh Albertus Muda, S.Ag., Gr.

Guru SMA Negeri 2 Nubatukan-Lewoleba Kabupaten Lembata

 

 

Merayakan kemenangan Tuhan Yesus atas maut, diawali dengan masa puasa dan pantang bagi umat Katolik. Masa ini berlangsung selama 40 hari yang dimulai dari hari Rabu Abu yang ditandai dengan penerimaan abu pada dahi sebagai simbol pertobatan dan mencapai puncaknya pada sore hari menjelang Vigili Paskah atau Malam Paskah.

Urgen bagi umat beriman Katolik untuk memahami bahwa misteri Paskah Tuhan yang dirayakan secara istimewa selama Trihari Paskah yang berpuncak pada malam Paskah merupakan puncak tahun liturgi yang dirayakan dalam Gereja Katolik.

Bosco da Cunha dalam bukunya Memaknai Perayaan Liturgi Sepanjang Satu Tahun (2001:64) menuliskan bahwa dasar liturgi Trihari Paskah adalah kesatuan yang tak terpisahkan antara misteri sengsara, wafat dan kebangkitan Kristus.

Trihari berarti misteri Paskah dirayakan dalam tiga hari, yang diawali dengan perayaan Ekaristi Kamis Putih malam, kenangan Perjamuan Malam Terakhir; dan berakhir pada Ibadat Sore II hari Minggu Paskah. Trihari Paskah mengenangkan langkah-langkah perjalanan Tuhan Yesus dari dunia menuju Allah Bapa.

Melalui perayaan-perayaan liturgi, Gereja mengungkapkan kesatuannya dengan Kristus, Sang Mempelai, dalam kesatuan mesra ikatan kasih.

Salah satu agenda penting jenjang akhir satuan pendidikan saat ini yang mesti dimaknai dalam spirit Paskah adalah pelaksanaan Ujian Sekolah (US). US tingkat SMP/MTs Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan dari 16 April s/d 22 April 2024.

Sedangkan, US tingkat SMA/SMK/MA dilaksanakan dari 17 April s/d 23 April 2024. Sementara itu, US tingkat SD/MI baru akan dilaksanakan di bulan Mei.

Bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, US pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) biasa dilaksanakan tidak bersamaan dengan pendidikan menengah (SMA/SMK/MA). US merupakan model ujian jenjang akhir yang ditetapkan sebagai pengganti model Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 58 secara tersirat dikatakan bahwa USBN dikembalikan pada esensinya dimana asesmen akhir jenjang dilakukan oleh guru dan sekolah sehingga kewenangannya dikembalikan kepada sekolah.

Kelulusan siswa pada akhir jenjang, merupakan wewenang sekolah yang didasarkan pada penilaian guru, karena asesmen akhir jenjang oleh sekolah memungkinkan penilaian yang lebih komprehensif yang tidak hanya didasarkan pada tes tertulis akhir tahun.

Dengan demikian, pelibatan guru dalam semua tingkatan proses asesmen mesti semakin diintensifkan juga diperluas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved