Kasus Korupsi
SYL Berperangai Buruk, Biasa Minta Uang dari Staf di Kementerian Pertanian RI
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ternyata berperangai buruk. Selama mengemban tugas sebagai Menteri ia selalu minta uang pada staf
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Kejahatan Firli Bahuri Terbongkar, Mantan Ajudan SYL Bawa Uang Rp 50 Miliar
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyerahan Uang untuk Firli Bahuri di Lapangan Badminton
Ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membeberkan adanya penyerahan uang kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Penyerahan uang itu dilakukan di lapangan badminton, sebagaimana foto viral yang menampilkan SYL dan Firli Bahuri duduk bareng.
"Kalau di luar kedinasan (SYL) bertemu dengan Firli Bahuri?" tanya Hakim Ketua, Riantp Adam Pontoh dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SYL, Rabu 17 April 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Di lapangan bulu tangkis. Di GOR Tangki Jakarta Barat, di Mangga Besar," kata ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Saya sering melihat pemberitaan itu ada fotonya jelas di situ, di GOR yang lagi ngobrol, Ketua KPK pakai pakaian olahraga dan terdakwa duduk di samping pakai pakaian santai, benar di tempat itu ya?" tanya hakim Pontoh lagi.
"Benar," jawab Panji yakin.
Rupanya, sebelum pertemuan itu terjadi, Panji sebagai ajudan telah diperintahkan untuk menyerahkan uang dari SYL kepada Firli Bahuri.
Uang itu sudah disiapkan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dalam sebuah tas berwarna hitam.
Panji diminta untuk menyerahkannya kepada ajudan Firli Bahuri.
Mahfud MD Tuding Prabowo Dukung KKN Bila Mengampuni Koruptor |
![]() |
---|
Taipan Vietnam Kesulitan Mengumpulkan Uang Miliaran Dolar untuk Menghindari Hukuman Mati |
![]() |
---|
5 Kepala Daerah Ini Ditangkap KPK Gegara Kasus Korupsi, Simak Ini |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Rugikan Negara Rp 319 M, KPK Tetapkan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Terkait Izin Impor Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.