Sengketa Pilpres 2024

Otto Hasibuan Soroti Surat Megawati: Mestinya Itu dari Orang Independen, Bukan yang Berperkara

Otto Hasibuan, tim hukum kubu Prabowo – Gibran angkat bicara terkait surat Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk Mahkamah Konstitusi atau MK.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
SOROTI MEGA – Otto Hasibuan, anggota tim hukum dari kubu Prabowo-Gibran menyoroti secara tajam surat Megawati ke Mahkamah Konstitusi. Mega menyebut diri sebagai sahabat pengadilan padahal Bu Mega merupakan pihak terkait perkara sengketa Pilpres 2024 walau tak terkait langsung dalam perkara tersebut. 

POS-KUPANG.COM – Otto Hasibuan, tim hukum kubu Prabowo – Gibran angkat bicara terkait surat Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk Mahkamah Konstitusi menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2024 ini.

Ia memberikan sorotan nan tajam terhadap surat Megawati Soekarnoputri tersebut. Surat itu isinya menyinggung dewi keadilan dan mengultimatum hakim konstitusi agar bersikap adil dalam perkara tersebut.

Dengan menamakan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae, Megawati menyurati MK terkait sidang sengketa Pilpres atas gugatan Anies –Muhaimin dan Ganjar – Mahfud dengan dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Otto Hasibuan mengatakan bahwa "Amicus curiae merupakan permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan. Dan, sahabat pengadilan itu mestinya bukan dari pihak di dalam perkara," kritik Otto Hasibuan.

Yang namanya sahabat pengadilan, lanjut dia, mestinya orang yang independen, orang yang melihat setiap kasus secara obyektif tanpa kepentingan apa pun kecuali kepentingan bangsa dan negara ini.

"Jadi, yang namanya independen itu adalah pihak yang tidak merupakan bagian dariperkara ini. Orang tersebut tidak terikat pada si A dan si B sebagaimana dalam perkara yang kini disidangkan di MK," ujarnya.

Akan tetapi, kata Otto Hasibuan, Megawati merupakan pihak terkait dalam perkara. Pasalnya, sebagai Ketua Umum PDIP, Bu Mega mengusung Ganjar – Mahfud dalam Pilpres 2024.

Dalam pilpres tersebut, perolehan suara Ganjar-Mahfud berada di nomor buntut setelah Prabowo-Gibran bertengger di urutan tertinggi yang tak terkejar dan pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar pada posisi kedua

Dengan demikian, lanjut Otto Hasibuan, status Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tentunya tak dapat dilepaspisahkan dari gugatan sengketa Pilpres yang dilayangkan Ganjar-Mahfud ke MK. Walau pun Mega tidak menjadi pihak yang secara langsung dalam perkara sengketa itu.

"Sehingga kalau itu yang terjadi, maka menurut saya, tidak tepat Megawati ajukan amicus curiae. Tetapi jika hal itu dilakukan kalangan kampus, its oke, bisa kita pahami," ujarnya.

Otto berpandangan, seharusnya amicus curiae dilayangkan oleh orang-orang netral untuk memberikan kontribusi melalui masukan dan sudut pandang. Meski demikian, Otto Hasibuan juga enggan menyimpulkan bahwa amicus curiae dari Bu Mega bakal tak digubris oleh MK.

Sebelumnya diberitakan, dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud,

Todung Mulya Lubis. Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan Megawati.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved