Sengketa Pilpres 2024
Yusril Optimis Tak Ada Pilpres Kedua di Indonesia, Prabowo-Gibran Segera Dilantik
Capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka diyakini akan segera dilantik.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka diyakini akan segera dilantik. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi diyakini tak akan mengabulkan permohonan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo untuk mendiskualifikasi capres-cawapres terpilih.
Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra yang adalah Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran kepada awak media sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com Senin 15 April 2024.
Yusril juga menyebutkan bahwa capres-cawapres terpilih akan dilantik pada Oktober 2024, hal mana sesuai dengan agenda pelantikan yang telah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI.
Dikatakannya, pernyjataan itu sejatinya didasarkan pada gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud. Gugatan itu sesungguhnya tak punya landasan hukum yang kuat.
Yusril juga merasa optimistis bahwa hakim Mahkamah Konstitusi bakal akan membuat keputusan yang selaras dengan keyakinannya tersebut.
"Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, Tim Pembela Prabowo-Gibran, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon tidak beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan," kata Yusril Ihza Mahendra
Yusril juga optimis tak akan ada pilpres tahap kedua, sebagaimana didesas-desuskan selama ini. Apalagi Pilpres tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
"Karena itu tidak akan ada pilpres tahap kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon," kata Yusril.
Baca juga: Ujang Komarudin Sebut, Sengketa Pilpres 2024 Gugatan Unik: Apa Bisa Buktikan TSM?
Sebagai informasi, putusan hasil sidang sengketa Pilpres akan dibacakan pada Senin 22 April 2024 mendatang.
Yusril mengatakan, apapun keputusan MK akan mengikat dan harus dijalankan.
Gagal Buktikan Kecurangan
Yusril menilai, kubu Anies dan Ganjar gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024 dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Menurutnya, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar tak cukup untuk membuktikan dugaan kecurangan yang sudah dituduhkan.
"Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya.
"Yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif)."
"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," ujar Yusril, Senin 15 April 2024 dikutip dari Kompas.com.
Adapun salah satu petitum yang diajukan kubu Anies-Ganjar yakni meminta Pilpres 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran.
Yusril menilai, petitum itu tidak ada dasarnya dalam UUD 1945 maupun UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena itu, Yusril menilai, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh MK.
Yusril berharap, dengan kesimpulan yang telah dikemukakan, maka rangkaian Pilpres 2024 bisa selesai.
MK Dalami Hasil Pembuktian
MK diketahui tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak sengketa Pilpres 2024.
Pada saat yang bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa Pileg, yang dijadwalkan mulai digelar tanggal 29 April 2024 mendatang.
"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu 14 April 2024.
Baca juga: Anies-Muhaimin Bersikukuh, Kecurangan Pilpres 2024 Terbukti Saat Sidang
Enny menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.
Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres.
"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.
Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024.
Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Pilpres 2024
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo Subianto
Anies Baswedan
Ganjar Pranowo
Yusril Ihza Mahendra
Mahkamah Konstitusi
Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres |
![]() |
---|
Anies Baswedan Temui Para Elit Parpol Pengusung: Setelah Surya Paloh Baru Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Pasca Kalah di MK, Anies-Muhaimin Baru Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang |
![]() |
---|
Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.