Sengketa Pilpres 2024

Pakar Otonomi Daerah Minta Hakim MK Jangan Ragu Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk tidak ragu-ragu memutuskan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
JANGAN RAGU – Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan meminta hakim MK jangan ragu mengambil Keputusan mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka jika dilakukan ulang Pilpres 2024 . 

POS-KUPANG.COM – Pakar Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan meminta hakim Mahkamah Konstitusi atau MK untuk tidak ragu-ragu memutuskan mendiskualifikasi pasangan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.

Untuk putusan tersebut, 8 hakim MK diminta untuk melakukan permenungan terlebih dahulu. Dengan begitu, keputusan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran diambil dengan tidak ada perasaan canggung sedikit pun.

Bahkan untuk putusan tersebut, hakim MK juga diharapkan mengedepankan sifat kenegarawanan karena apa yang diputuskan tersebut demi kepentingan bangsa dan negara ini ke depan.

Ada juga hal menarik lainnya, yakni majelis hakim hendaknya juga membuat pusan yang isinya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah, mendiskualifikasi Gibran Rakabuming, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cuti selama masa kampanye.

Presiden Jokowi, kata Djohermansyah Djohan harus mengambil cuti selama Pilpres 2024 diulang. Hal itu untuk mencegah cawe-cawe yang dilakukan Presiden Jokowi dalam momen tersebut.

“Nepotisme tidak ada lagi, tapi sebaiknya selama kampanye presiden cuti supaya tidak cawe-cawe lagi dan wapres jadi penjabat presiden,” ujar Djohermansyah dikutip dari Abraham Samad “Speak Up,” Kamis 11 April 2024.

Dikatakannya, akar persoalan kecurangan di Pilpres 2024 adalah nepotisme. Selain itu putra Presiden Jokowi yang menjadi Cawapres. Itu melanggar konstitusi, makanya harus didiskualifikasi.

Djohermansyah Djohan juga menyebutkan bahwa Cawapres Gibran merupakan biang kerok dari persoalan Pilpres 2024. Oleh karena itu, jika Gibran didiskualifikasi, maka Prabowo harus mencari cawapres yang baru jika MK memutuskan PSU.

Dia mengatakan bahwa masih cukup waktu untuk menggelar pilpres ulang. Karena itu menjadi tidak benar jika ada pandangan di tengah masyarakat yang menyebut tidak cukup waktu untuk melakukan PSU di seluruh wilayah Indonesia.

Seperti diketahui, paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam permohonannya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor 02 dan PSU ulang di seluruh wilayah.

Berdasarkan pengalaman selama ini bahwa pilpres beberapa kali digelar bulan Juli yakni Pilpres 2004, Pilpres 2009 dan Pilpres 2024, maka cukup waktu untuk menggelar pilpres ulang pada bulan yang sama karena saat ini masih bulan April.

“Kalau toh nanti tidak ada paslon yang meraih suara lebih dari 50 persen, putaran kedua bisa dilakukan bulan September. Waktunya masih bisa. Kalau ada yang mengatakan waktu mepet, tidak benar itu. Kita sudah punya pengalaman sejak 2004, 2009 dan 2014.

"Mungkin ada hikmahnya Pilpres 2024 pada Februari, mudah-mudahan kita mendapat pemimpin baik, juga pemilu jujur dan adil,” tegasnya.

Sementara itu, ketika memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK pekan lalu, dibeberkan sejumlah indikasi Pilpres 2024 sebagai pilpres terburuk.

Pertama, keberpihakan Presiden Jokowi terhadap paslon 02 terkonfirmasi dari perolehan suara, perilaku, ucapan. Jika Jokowi tidak berpihak dan cawe-cawe dalam kebijakan, belum tentu paslon nomor 02 menang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved