Breaking News

Berita NTT

Polda NTT Buka Penerimaan Anggota Polri Tahun 2024

Kali ini secara bersamaan, Polri melalui panitia daerah (Panda) Polda NTT juga menerima bintara jalur rekrutmen proaktif (rekpro) dan disabilitas.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLDA NTT
Para peserta casis Bintara Polri sementara mengikuti hasil sidang akhir kelulusan Bintara Polri Panitia Daerah Polda NTT di Aula Kampus Muhammadiyah Kupang, Rabu 19 Juli 2023 malam 

Ada pula prestasi non akademik yakni atlet yang pernah mengikuti PON, POPNAS, SEA GAMES, dan ASIAN GAMES, serta direkomendasikan oleh Kemenpora RI dan/atau KONI, pada cabang olahraga beladiri (pencak silat, judo, karate, gulat, tinju, kempo, taekwondo, wushu, anggar, tarung derajat), menembak, renang, selam, dan atletik (lari sprint, lari jarak pendek, lari jarak menengah, lari jarak jauh, lari estafet, lari gawang, jalan cepat), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Nasional.

Selain itu bidang keagamaan dengan kriteria juara 1, 2, atau 3 MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) dan MQK (Musabaqah Qira’atil Kutub), Jambore Nasional Agama Hindu, Utsawa DharmaGita (Agama Hindu) serta Sippa Dhamma Samajja (Agama Buddha) tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Kemenag.

Memiliki prestasi minimal tingkat provinsi pada bidang keagamaan Kristen Protestan dan Katolik, sesuai rekomendasi dari Kemenag, peserta tingkat nasional untuk MTQ dan MQK, Jambore Nasional Agama Hindu dan Utsawa Dharma Gita (Agama Hindu) serta Sippa Dhamma Samajja (Agama Budha) yang diselenggarakan oleh Kemenag.

Selain itu ada jalur penghargaan, dengan ketentuan anak kandung anggota Polri yang gugur/tewas/hilang/cacat tingkat III dalam melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Keputusan Kapolri atau memiliki tanda kehormatan paling rendah Bintang Bhayangkara Nararya ditambah dengan paling sedikit satu kali Pin Emas atau mendapat penghargaan dari Kapolri paling sedikit dua kali Pin Emas.

Bisa juga merupakan anak kandung dari anggota masyarakat yang gugur dalam membantu pelaksanaan tugas kepolisian yang dibuktikan dengan surat keterangan Kapolda yang menjabat saat kejadian atau berperan aktif dalam penyelenggaraan pembinaan Kamtibmas serta penanganan permasalahan menonjol yang menjadi atensi masyarakat dan pemerintah atau membantu pelaksanaan tugas kepolisian di bidang operasional dan pembinaan yang memberikan dampak positif terhadap organisasi Polri atau membangun sistem dan metode yang memberikan pengaruh besar dalam pelaksanaan tugas Polri.

Disamping itu, anggota masyarakat yang berperan aktif dalam penyelenggaraan pembinaan kamtibmas serta penanganan permasalahan menonjol yang menjadi atensi masyarakat dan pemerintah atau membantu tugas kepolisian di bidang operasional dan pembinaan yang memberikan dampak positif terhadap Polri atau membangun sistem dan metode yang memberikan pengaruh besar dalam pelaksanaan tugas Polri.

Polri juga menerima kelompok disabilitas yang merupakan kebijakan yang diberikan secara khusus kepada kelompok penyandang disabilitas berdasarkan derajat disabilitas yang dianggap mampu dapat mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri dalam rangka rekrutmen calon Bintara Polri.

Kelompok dimaksud adalah disabilitas fisik kareba amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia dan cerebral palsy, disabilitas sensorik parsial karena tidak berfungsinya sebagian dari salah satu fungsi panca indera seperti tidak berfungsinya indera penglihatan pada satu mata, buta warna parsial, dan tidak berfungsinya indera pendengaran pada salah satu telinga.

Namun ditentukan derajat disabilitas yakni derajat 1 adalah mampu melaksanakan aktivitas atau mempertahankan sikap dengan kesulitan, derajat 2 adalah mampu melaksanakan aktivitas atau mempertahankan sikap dengan bantuan alat bantu.

Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (bukan keterangan palsu dan/ atau tidak benar) dalam rangka penerimaan talent scouting Bintara Polri.

Bila dikemudian hari ditemukan keterangan yang tidak benar maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved