Berita Timor Tengah Utara
Pemilik Ikan Tak Layak Konsumsi di Wini Adu Mulut dengan Polisi, Sempat Ancam Lapor ke Bupati TTU
Selain melakukan adu mulut dengan polisi, kata IPDA Ferlando, Joni Lopez juga sempat mengancam polisi akan melaporkan aksi penyitaan tersebut
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K menyebut pemilik ikan tidak layak konsumsi dan tanpa dokumen bernama Yohanes Berchmans Markus Lopez alias Joni Lopez (39) sempat adu mulut dengan pihak kepolisian Polsek Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara saat ikan tersebut disita aparat kepolisian setempat.
Selain melakukan adu mulut dengan polisi, kata IPDA Ferlando, Joni Lopez juga sempat mengancam polisi akan melaporkan aksi penyitaan tersebut kepada Bupati TTU, Drs. Juandi David lantaran tidak terima ikan miliknya disita. Pasalnya, Bupati TTU adalah keluarga dari isteri yang bersangkutan.
"Terduga pemilik ikan ini dia sempat melakukan adu mulut dengan pihak kepolisian saat penyitaan barang bukti. Lantaran tidak terima, JL pun mengancam pihak kepolisian akan melapor kegiatan ini ke Bupati TTU karena, Bupati TTU adalah keluarga istri dari JL"ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 7 April 2024.
Menurut IPDA Ferlando, Ikan tersebut disita dan dimusnahkan karena tidak layak konsumsi serta tanpa dilengkapi surat ijin dari daerah asal pengeluaran ikan Kabupaten Alor. Di sisi lain proses distribusi ikan itu tidak disertai prosedur yang benar sebagaimana seharusnya melakukan pembongkaran ikan melalui pelabuhan dan pihak karantina ikan untuk memastikan ikan layak di konsumsi.
Pemusnahan ikan tersebut, lanjutnya, telah dilakukan pada Selasa, 2 April 2024 lalu yang dihadiri Kasat Reskrim Polres TTU bersama Instansi terkait yang ada di wilayah hukum Polsek Insana Utara.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten TTU Menunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Pilkada 2024
Sebanyak 15 box ikan yang dimusnahkan di Halaman Kantor Polsek Insana Utara berdasarkan Laporan Polisi LP/A/08/IV/2024/Sek Insut/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 2 April 2024.
Turut ambil bagian dalam kesempatan itu, personil Koramil 1618/03 Wini, Sekretaris Kecamatan Insana Utara,.Kepala Desa Humusu Wini, Danki Pamtas RI-RDTL, Dansektor Brimob Perbatasan Wini, Karantina Perikanan Wini, Ketua Pokmaswas Pantai Utara-Wini, perwakilan Dinas Perikanan Provinsi NTT, dan sejumlah masyarakat.
Ia menuturkan, dalam momentum pemusnahan ikan tersebut, dirinya menyampaikan imbauan serta menginformasikan kronologi kejadian penangkapan kepada tamu undangan.
Perihal pemusnahan ikan tersebut sudah ditindaklanjuti secara proses hukum sesuai aturan yang berlaku karena ikan yang didatangkan dari daerah asal pengeluaran Kabupaten Alor tidak sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Wini
Kapolsek Insana Utara
Ipda Beggie Ferlando
ikan tidak layak konsumsi
Polsek Insana Utara
Bupati TTU
POS-KUPANG.COM
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.