Berita Timor Tengah Utara

Pemilik Ikan Tak Layak Konsumsi di Wini Adu Mulut dengan Polisi, Sempat Ancam Lapor ke Bupati TTU

Selain melakukan adu mulut dengan polisi, kata IPDA Ferlando, Joni Lopez juga sempat mengancam polisi akan melaporkan aksi penyitaan tersebut

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kolase foto pemusnahan ikan tidak layak konsumsi dan tidak disertai dokumen oleh pihak kepolisian Polsek Insana Utara, Polres TTU beserta tamu undangan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K menyebut pemilik ikan tidak layak konsumsi dan tanpa dokumen bernama Yohanes Berchmans Markus Lopez alias Joni Lopez (39) sempat adu mulut dengan pihak kepolisian Polsek Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara saat ikan tersebut disita aparat kepolisian setempat.

Selain melakukan adu mulut dengan polisi, kata IPDA Ferlando, Joni Lopez juga sempat mengancam polisi akan melaporkan aksi penyitaan tersebut kepada Bupati TTU, Drs. Juandi David lantaran tidak terima ikan miliknya disita. Pasalnya, Bupati TTU adalah keluarga dari isteri yang bersangkutan.

"Terduga pemilik ikan ini dia sempat melakukan adu mulut dengan pihak kepolisian saat penyitaan barang bukti. Lantaran tidak terima, JL pun mengancam pihak kepolisian akan melapor kegiatan ini ke Bupati TTU karena, Bupati TTU adalah keluarga istri dari JL"ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 7 April 2024.

Menurut IPDA Ferlando, Ikan tersebut disita dan dimusnahkan karena tidak layak konsumsi serta tanpa dilengkapi surat ijin dari daerah asal pengeluaran ikan Kabupaten Alor. Di sisi lain proses distribusi ikan itu tidak disertai prosedur yang benar sebagaimana seharusnya melakukan pembongkaran ikan melalui pelabuhan dan pihak karantina ikan untuk memastikan ikan layak di konsumsi.

Pemusnahan ikan tersebut, lanjutnya, telah dilakukan pada Selasa, 2 April 2024 lalu yang dihadiri Kasat Reskrim Polres TTU bersama Instansi terkait yang ada di wilayah hukum Polsek Insana Utara.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten TTU Menunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Pilkada 2024

Sebanyak 15 box ikan yang dimusnahkan di Halaman Kantor Polsek Insana Utara berdasarkan Laporan Polisi LP/A/08/IV/2024/Sek Insut/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 2 April 2024.

Turut ambil bagian dalam kesempatan itu, personil Koramil 1618/03 Wini, Sekretaris Kecamatan Insana Utara,.Kepala Desa Humusu Wini, Danki Pamtas RI-RDTL, Dansektor Brimob Perbatasan Wini, Karantina Perikanan Wini, Ketua Pokmaswas Pantai Utara-Wini, perwakilan Dinas Perikanan Provinsi NTT, dan sejumlah masyarakat.

Ia menuturkan, dalam momentum pemusnahan ikan tersebut, dirinya menyampaikan imbauan serta menginformasikan kronologi kejadian penangkapan kepada tamu undangan. 

Perihal pemusnahan ikan tersebut sudah ditindaklanjuti secara proses hukum sesuai aturan yang berlaku karena ikan yang didatangkan dari daerah asal pengeluaran Kabupaten Alor tidak sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved