Berita Belu
Curi Uang Rp 100 Juta Milik Biarawati di Atambua, Warga Asal Palembang dan Kupang Dibekuk Polisi
Kejadian pencurian uang terjadi ketika korban (biarawati) usai mengambil uang tunai sebesar Rp250 juta di salah satu Bank di Kota Atambua.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Polisi berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian uang senilai Rp 100 juta yang merupakan milik suster (Biarawati) di Atambua, Kabupaten Belu.
Kedua pelaku tersebut adalah Syarifudin (53) warga Palembang, Sumatera Selatan, dan Osias Soleman Elik (OSE) (58) warga Kupang.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 22.15 Wita.
Usai ditangkap di Kota Kupang, sekarang kedua pelaku telah diamankan di Polres Belu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K, melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Jumat (6/4/24) malam menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku terjadi setelah adanya laporan pada Kamis (28/3/2024) di Jalan Raya Depan Rumah Makan Pondok Selero, Kelurahan Atambua, Kecamatan Atambua, Kabupaten Belu.
Kejadian pencurian uang terjadi ketika korban (biarawati) usai mengambil uang tunai sebesar Rp250 juta di salah satu Bank di Kota Atambua.
Baca juga: Kodim Belu Tanam Ratusan Anakan Bibit Anggur
Setelahnya, korban bersama sopirnya menuju ke bank lain untuk menyetor uang sebesar Rp150 juta. Sementara kedua pelaku OSE dan S mengikuti korban hingga ke rumah makan Pondok Salero.
"Saat kedua suster dan sopir keluar dari mobil, pelaku OSE bertugas mengawasi sementara pelaku S membuka pintu mobil menggunakan obeng dan mengambil uang senilai Rp100 juta yang tersimpan dalam satu kantong plastik hitam. Kemudian, Kedua pelaku melarikan diri setelah mengambil uang tersebut," ungkapnya.
Dari laporan yang diterima, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Setelah berpindah-pindah tempat, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kota Kupang.
Pelaku bernama Syarifudin (53) saat diwawancara mengaku nekat mencuri untuk tersebut membayar utang kepada rentenir. "Uang itu saya curi untuk membayar utang dan bayar uang kuliah anak," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa usai mencuri uang tersebut, langsung melarikan diri. Sesampainya di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dia bersama kawannya membagikan uang hasil curian tersebut.
"Uang itu kami bagi di SoE. Saya dapat 50 juta sementara OSE dapat 40 juta dan Rp10 jutanya kami gunakan untuk operasional," ucapnya.
Selanjutnya kata dia, usai membagi uang tersebut, dirinya langsung mengirim ke Istri sebanyak Rp 40 juta (Setor Tunai dan via ATM), Rp 5 juta di kirim ke anaknya, sementara Rp 3 juta ia gunakan untuk membeli Handphone.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.