Breaking News

Berita Belu

Curi Uang Rp 100 Juta Milik Biarawati di Atambua, Warga Asal Palembang dan Kupang Dibekuk Polisi

Kejadian pencurian uang terjadi ketika korban (biarawati) usai mengambil uang tunai sebesar Rp250 juta di salah satu Bank di Kota Atambua. 

|
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Usai ditangkap di Kota Kupang, pelaku pencurian uang Rp 100 juta milik biarawati di Kota Atambua, Syarifudin (53) warga Palembang, Sumatera Selatan, dan Osias Soleman Elik (58) warga Kupang, tiba di Polres Belu, Jumat, 5 April 2024 malam. 

Sementara uang Rp 10 juta untuk operasional, Ia mengaku uangnya masih ada. "Uang Rp 10 juta itu masih ada, ada dj ATM BRI dan BNI," tambahnya. 

Baca juga: Sukses Terapkan Lima Pilar STBM, Pemprov NTT Berikan Penghargaan kepada Pemkab Belu

Berbeda dengan pelaku OSE. Dia mengaku uang tersebut ia pakai untuk bersenang-senang mulai main judi hingga bayar perempuan di salah satu Hotel di Kota Kupang. 

"Uang itu saya pakai main judi, dan bayar perempuan. Saya menyewa lima orang perempuan (PSK)," jelasnya. 

Diakui kedua pelaku tersebut, sebelum melakukan aksinya di Kabupaten Belu, keduanya sempat melakukan aksi pencurian di Kota Kefa, Timor Tengah Utara (TTU) 

"Kami juga curi uang di Kefa sebanyak Rp3 juta lebih. Kami ambil di jok motor salah warga yang hendak membeli bahan bangunan di salah satu toko," tambah Syarifudin. 

Pantauan Pos Kupang, selain dua pelaku yang diamankan, juga satu buah tas berisi pakaian, tiga buah Handphone, sejumlah uang dan ATM dan satu unit sepeda motor. (Cr23) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved