Berita Flores Timur

Terpidana Korupsi Proyek Talud di Flores Timur Bayar Kerugian Negara Rp 884 Juta

Uang pengganti itu diserahkan Yohanes Kia Doni dan Christian Sunur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur dan langsung disetor ke kas negara

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI FLOTIM
Jaksa Flores Timur setor uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi proyek Talud Gekeng Deran 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Dua dari tiga terpidana korupsi proyek talud penahan longsor di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur telah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 884.130.000.

Uang pengganti itu diserahkan Yohanes Kia Doni dan Christian Sunur ke Kejaksaan Negeri Flores Timur dan langsung disetor ke kas negara melalui Bank BRI.

Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, menyebutkan dua terpidana selaku Direktur PT NTT Jaya Konstruksi dan satunya kontraktor pelaksana.

"Sudah setor kemarin (Kamis, 4 April 2024). Uang itu dibayar oleh dua terpidana," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 5 April 2024.

Sementara satu terpidana korupsi, Emanuel Laurensius Lusi Sogen selaku PPK pada BPBD Flores Timur tidak dikenakan tuntutan uang pengganti sesusai fakta sidang.

"Karena fakta sidang tidak ada uang ke dia (Emanuel Laurensius Lusi Sogen) yang bisa dibuktikan secara hukum," ujar Cornelis.

Baca juga: Kades Waibao Flores Timur Masuk Mobil Tak Pakai Rompi Tahanan

Kasus ini berawal dari BPBD Flores Timur menerima dana dari BNPB sebesar Rp 2,7 miliar untuk pembangunan talud penahan longsor di Desa Gekeng Deran tahun 2020.

Setelah dibangun, talud di Kali Belo itu justru ambruk padahal baru satu bulan serah terima sementara pekerjaan atau PHO.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian negara Rp 800 juta hingga Kejari Flores Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved