Berita Flores Timur
Kades Waibao Flores Timur Masuk Mobil Tak Pakai Rompi Tahanan
Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengatakan para tersangka resmi ditahan selama dua puluh hari ke depan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kepala Desa Waibao, Heronimus Raga Aran sebagai tersangka kasus pengeroyokan keluar dari Kantor Kejari Flores Timur tanpa memakai rompi tahanan, Kamis, 4 April 2024.
Berbeda dengan tiga tersangka, Gregorius Ratu Kelen, Petrus Laga Kelen, dan Paskalis Liun Koten yang dibalut rompi orange, Kades Heronimus berjalan sambil memegang rompi di tangan kanan.
Sebelum masuk dalam mobil tahanan Kejari Flores Timur untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Larantuka, Heronimus mengacungkan jari jempolnya seraya tersenyum.
Momen ini berlangsung beberapa detik saat dia bersama tiga tersangka akan menumpang mobil hijau yang sedari awal parkir di halaman kantor.
Baca juga: Kepala BKPSDM Flores Timur Sebut Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II Dibuka
Sementara tersangka lainnya menutupi wajah mereka dengan lembaran kertas. Mereka bak menghindari kamera wartawan yang siaga di teras kantor penuntutan itu.
Sekira pukul 18.00 Wita, mobil pembawa para tersangka bergerak menuju Rutan Larantuka yang terpaut jarak ratusan meter.
Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengatakan para tersangka resmi ditahan selama dua puluh hari ke depan.
"Kita tahan terhitung hari ini (4 April 2024) sampai tanggal 24 April nanti," ujar Nyoman kepada wartawan.
Jaksa pun telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap empat tersangka yang mengeroyok Yohanes Bulet Koten, warga Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga itu.
Nyoman menambahkan, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.