Berita NTT
Polemik Wajib Pramuka di Sekolah, Kadis Dikbud NTT: Justru Diperkuat
Bagi saya itu bukan berarti menghilangkan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Tetap ada, disiapkan di sekolah
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Tiap sekolah akan memberikan keputusan tersendiri dalam Pramuka ini. SMAN 5 Kupang sendiri tetap melaksanakan kegiatan Pramuka bagi siswa tetap dilaksanakan. Begitu juga dengan kegiatan pendukung yang terus berlangsung.
Dia mengaku SMAN 5 Kupang juga selama ini aktif menyelenggarakan kegiatan Pramuka. Sehingga, kata dia, anak-anak saat masuk awal diberi perkenalan terhadap Pramuka, begitu pun proses lanjutan.
Diberitakan Tribunnews.com, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menjawab polemik menghapus pramuka dari ekstrakurikuler wajib di sekolah. Dia pun membantah akan menghapus pramuka dari sekolah.
"Mohon tidak lagi dibahas bahwa Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah," ucap Nadiem saat rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu , 3 April 2024.
Di hadapan anggota DPR, Nadiem pun teringat dirinya ikut dalam ekskul pramuka saat sekolah. Bakan, ia mengingat betul turut ikut berkemah hingga jurit malam.
"Saya anak Pramuka, saya SD Pramuka, saya masih ingat pengalaman melakukan dan berkemah dan jurit malam di SD, itu satu hal yang membuat saya menjadi memori yang paling positif di SD," katanya.
Pendiri Gojek itu justru ingin meningkatkan status pramuka dalam sekolah. Nantinya, pramuka tidak akan hanya masuk ekskul wajib, akan tetapi masuk ke dalam kurikulum merdeka.
"Menurut saya secara prinsip sangat menarik adalah bagaimana kita meningkatkan status pramuka dari yang tadinya hanya ekstrakurikuler untuk muatannya itu bisa masuk ke dalam kurikulum merdeka," jelasnya.
Tak hanya itu, Nadiem mengungkapkan pihaknya ingin meningkatkan status nilai pramuka dari ekstrakulikuler menjadi co-kurikuler.
"Menurut saya lebih menarik lagi kalau bisa dimasukkan ke dimasukkan ke dalam komponen P5 (projek profil Pancasila) sehingga nilai-nilai kepramukaan bisa mendarahdaging di anak anak kita melalui program co-kurikuler," pungkasnya.
Dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, maka peraturan yang menetapkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib, yaitu Permendikbud No. 63 Tahun 2014, telah dicabut. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.