Oknum Pegawai Notaris Dipolisikan
Sempat Dijanjikan Fee Hasil Jual Tanah, Atniel Kore Mega Dilaporkan Gelapkan Sertifikat Tanah
Atniel Kore Mega mengungkapkan rasa penyesalan terhadap laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah dari Rudolof Gili sebab ada rangkaian peristiwa
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
Sebelumnya, Rudolf Gili (64) mengaku menjadi korban penipuan dan Penggelapan sertifikat tanah seluas 10.355 meter persegi miliknya yang terletak di Padadita, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
Dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah tersebut telah dilaporkan ke Polres Sumba Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/393/XI/2023/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 21 November 2023 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Terhadap kasus dugaan penipuan sertifikat tanah, Rudolf bersama kuasa hukumnya, Aris Manja Palit melaporkan Melkianus Djara Liwe (MDL), oknum pengawai pada salah satu kantor PPAT/Notaris dan Atniel Kore Mega (AKM), seorang warga Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Sumba Timur. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.