Oknum Pegawai Notaris Dipolisikan

Bantah Gelapkan Sertifikat Tanah, Pegawai Kantor Notaris Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum

pihaknya benar telah menjual tanah bersertifikat itu seharga Rp 500 juta. Yang mana dibeli oleh Ongko John Untono.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Pengawai kantor notaris bernama Melkianus Djara Liwe alias Montes angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Sertipikat Tanah yang dilaporkan oleh Rudolf Gili di Polres Sumba Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pengawai kantor notaris bernama Melkianus Djara Liwe alias Montes angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh Rudolf Gili di Polres Sumba Timur.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 3 April 2024, Montes dengan tegas membantah keterlibatan dirinya atas laporan Rudolf Gili terkait dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.

“Terkait pelaporan itu, kalau tidak salah penggelapan. Ini kalau penggelapan saya bantah itu. Tidak ada penggelapan, karena ketika tanah itu terjual, sebelum terjual dia (pelapor) tahu,” tegas Montes.

Menurut Montes, pihaknya benar telah menjual tanah bersertifikat itu seharga Rp 500 juta. Yang mana dibeli oleh Ongko John Untono. Penjualan itu, kembali ditegaskan Montes sepenuhnya diketahui oleh Rudolof Gili, selaku pelapor.

“Dia tahu dan mestinya Rudolof Gili karena Atniel Kore Mega alias Nyenye merupakan orang kepercayaan Rudolof Gili dalam mengurus dan mengupayakan penjualan tanah itu.

Montes juga mengakui telah dipanggil Polres Sumba Timur. Namun hal itu sebutnya hanya sebatas klarifikasi dan belum diambil BAP secara resmi oleh penyidik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rudolf Gili Laporkan Oknum Pegawai Kantor Notaris ke Polres Sumba Timur

“Ketika belum di BAP ada upaya damai pada saat itu, 2-3 kali ketemu pengacara, sempat deal-dealan gitu tapi tidak ketemu, jadi mereka bilang dilanjutkan proses hukumnya, jadi saya bilang silakan,” papar Montes. Sikapnya untuk lanjutkan proses dimaksud, ditegaskan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Jadi kalau sesuai laporan mereka bahwa ada penggelapan di kantor saya melalui tanda terima yang mereka dapat, 209 kalau tidak salah, memang dasar  itu yang dipakai untuk melaporkan saya. Kalau penggelapan, yaa saya lebih lanjut tidak paham yaa.Tetapi bagi saya begini, saya tidak mungkin juga menjual yang saya tahu persis milkinya dia tanpa ada petunjuk sekecil apapun dari pelapor atau dalam bentuk WA atau SMS, bagi saya tidak mungkin saya bisa begitu, kalau ukuran saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Rudolf Gili (64) mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan sertifikat tanah seluas 10.355 meter persegi miliknya yang terletak di Padadita, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur

Dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah tersebut telah dilaporkan ke Polres Sumba Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/393/XI/2023/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 21 November 2023 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved