Oknum Pegawai Notaris Dipolisikan

BREAKING NEWS: Rudolf Gili Laporkan Oknum Pegawai Kantor Notaris ke Polres Sumba Timur

AJB dan balik nama Sertipikat Tanah, namun jawaban dari MDL bahwa seripikat tersebut belum dikembalikan oleh AKM.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ HO. ISTIMEWA
Rudolf Gili didampingi kuasa hukumnya, Aris Palit Manja saat memberikan keterangan pers di Kota Waingapu, Sumba Timur 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Rudolf Gili (64) mengaku menjadi korban Penipuan dan Penggelapan sertipikat tanah seluas 10.355 meter persegi miliknya yang terletak di Padadita, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

Dugaan penipuan dan penggelapan sertipikat tanah tersebut telah dilaporkan ke Polres Sumba Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/393/XI/2023/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 21 November 2023 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Terhadap kasus dugaan penipuan Sertipikat Tanah, Rudolf bersama kuasa hukumnya, Aris Manja Palit melaporkan Melkianus Djara Liwe (MDL), oknum pengawai pada salah satu kantor PPAT/Notaris dan Atniel Kore Mega (AKM), seorang warga Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Sumba Timur. 

Melalui kuasa hukumnya, Aris Palit Manja menjelaskan kronologi terjadinya kasus penipuan dan penggelapan sertipikat tanah bermula dari kliennya Rudolof Gili, pada tanggal 15 Mei 2019, melalui istrinya melakukan transfer dana DP atau uang muka sebesar Rp 50 juta  ke rekening Martinus Mara Rihi untuk membeli sebidang tanah yang luasnya sekira 1,3 hektar di Padadita, Kelurahan Kambaniru, Sumba Timur. 

Baca juga: Dukung Transaksi Digital, Pemkab Sumba Timur  Akan Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Selanjutnya pada 29 Mei 2019, istri kliennya kembali lakukan transfer dana untuk pelunasan tanah tersebut sebesar Rp600 juta ke rekening yang sama.

Pada tanggal 22 Juni 2019 klien saya menyerahkan berkas berupa sertifikat tanah atas nama Martinus Mara Rihi pada kantor Notaris yang diterima oleh saudara MDL selaku pegawai di kantor itu untuk di buatkan Akte Jual Beli sekaligus balik nama kepemilikan menjadi Rudolf Gili.

Seiring berjalannya waktu, tanggal 7 November 2019, Rudolf Gili mengirimkan pesan melalui whatsapp (WA) pada saudara AKM untuk memasarkan tanah tersebut dengan nilai Rp1,5 miliar, sehingga AKM menelpon Rudolf untuk meminta izin agar sertipikat tanah yang ada pada notaris diambilnya untuk di tunjukan kepada calon investor.

"Dalam hal ini, Rudolf hanya mengizinkan AKM untuk menunjukkan sertipukat tanah itu kepada calon investor, bukan untuk menguasainya, namun selanjutnya sertipikat tanah Padadita itu tidak kunjung dikembalikan kepada Kantor Notaris dalam hal ini MDL ," tegas Aris.

Tidak adanya komunikasi antara Rudolf dan AKM sejak November 2019 hingga Maret 2020 membuat Rudolf membatalkan rencana penjualan tanah tersebut.

Rudolf juga terus menanyakan keberadaan sertipikat tanah itu kepada AKM namun tidak kunjung direspon sehingga Rudolf mulai hilang kepercayaan terhadap AKM kemudian mendatangi Kantor Notaris dari MDL untuk meminta kejelasan proses AJB dan balik nama Sertipikat Tanah, namun jawaban dari MDL bahwa seripikat tersebut belum dikembalikan oleh AKM.

Beberapa tahun tanpa kabar, Rudolf mendapat kabar mengecewakan, pasalnya tanggal 6 Juli 2023, MDL akhirnya mengaku melalui pesan WhatApp bahwa tanah tersebut sudah terjual dari tahun 2021 pada ongko John Untono, pemilik Toko Sinar Duta seharga Rp500 juta dan bahkan telah dibalik nama ponakan ongko John.

“Rentetan peristiwa itu, dan puncaknya setelah mengetahui tanah itu telah dijual tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami, maka kami membuatkan laporan Polisi tanggal 21 November 2023 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan sertipikat tanah yang dilakukan oleh saudara MDL dan saudara AKM,” pungkasnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved