Pelayanan Publik Buruk

Daftar Nama 12 Kabupaten di NTT Yang Dinas Pendidikannya Raih Nilai Terendah Pelayanan Publik

Daftar nama 12 kabupaten/kota di Provinsi NTT yang Dinas Pendidikan-nya meraih nilai rendah dan terendah dalam aspek pelayanan publik.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/KANIS OLA PAYONG
POSE BERSAMA – Momen saat pose bersama Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat rapat koordinasi penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada instansi di Hotel Kristal Kupang, Rabu 3 April 2024. 

Ia pun memerincikan, bahwa 10 Dinas Pendidikan Kabupaten dengan kategori D (kualitas rendah), yakni Flores Timur (nilai 53,19), Manggarai Barat (nilai 49,33), Sumba Tengah (nilai 48,74), Ngada (nilai 40,60) dan Sumba Timur (nilai 39,91).

Selain itu, Sumba Barat Daya atau SBD nilai 39,00, Kabupaten Sikka nilai 37,57, Kabupaten Belu nilai 36,55, TTS nilai 34,30 dan Kabupaten Malaka nilai 34,08.

Sedangkan 2  Dinas Pendidikan dengan kategori E (kualitas terendah) adalah Sumba Barat dengan nilai 31,86 dan Kabupaten Nagekeo dengan nilai 27,89.

Baca juga: MENYEDIHKAN! Dinas Pendidikan di Nagekeo dan Sumba Barat, Raih Nilai Terendah Pelayanan Publik

Wajib Terapkan 14 Komponen Standar

Sementara itu, Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda NTT Djoese Nai Buti memaparkan materi mengenai internalisasi standar pelayanan dan sistem pengelolaan pengaduan, menekankan pentingnya penyusunan dan penerapan 14 komponen standar pelayanan pada setiap perangkat daerah.

“Perangkat daerah wajib mempublikasi 6 komponen standar pelayanan (service delivery) berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penangan pengaduan sehingga mudah diakses oleh masyarakat pengguna layanan” tegas Nai Buti

Pembahasan dimensi penilaian (input, proses dan     pengaduan) diakhiri dengan perumusan komitmen bersama 12 Dinas Pendidikan kabupaten yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99.

Untuk pembenahan komponen dimensi penilaian, selanjutnya Ombudsman NTT akan melakukan monitoring guna meningkatkan nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di tahun 2024. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved