Pelayanan Publik Buruk

Ola Mangu Kanisius: Ombudsman NTT Beri Solusi Bagi 12 Dinas Pendidikan Keluar dari Zona Merah

Ombudsman NTT memberikan solusi bagi 12 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT yang masuk zonasi merah kepatuhan pelayanan publik.

|
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Ola Mangu Kanisius, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT 

POS-KUPANG.COM - Ombudsman NTT memberikan solusi bagi 12 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT yang masuk zonasi merah kepatuhan pelayanan publik.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT Ola Mangu Kanisius menegaskan hal itu, ketika dihubungi Redaksi Pos-Kupang.com seusai Rakor Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Sistem Pengelolaan Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT di Hotel Kristal Kupang, Rabu 3 April 2024

"Konsep tindak lanjut pemenuhan indikator penilaian pelayanan publik itu telah dirumuskan dalam komitmen bersama dan akan dimonitoring oleh Ombudsman NTT. Hal ini untuk meningkatkan nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di tahun 2024 yang akan dimulai akhir Mei sampai September di seluruh Pemda Kabupaten/Kota dan Provinsi NTT," ujar Ola Mangu Kanisius.

Dikatakannya, ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, yakni Dinas Pendidikan segera melakukan penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan publik serta mekanisme pengelolaan pengaduan.

Bagian Organisasi, lanjut dia, agar melaksanakan fasilitasi dan koordinasi Dinas Pendidikan dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan publik tersebut.

"Nanti, kami akan memonitoring untuk memastikan pemenuhan indikator penilaian kepatuhan pelayanan publik. Khususnya 6 komponen standar pelayanan (service delivery) berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penangan pengaduan, harus tangible baik secara elektronik dan non elektronik" jelas Ola Mangu.

Suasana Rakor PSPP Ombudsman NTT di Hotel Kristal
RAKOR PSPP – Suasana Rakor PSPP atau Penerapan Standar Pelayanan Publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada instansi di Hotel Kristal Kupang, Rabu 3 April 2024.

Baca juga: Daftar Nama 12 Kabupaten di NTT Yang Dinas Pendidikannya Raih Nilai Terendah Pelayanan Publik

Baca juga: MENYEDIHKAN! Dinas Pendidikan di Nagekeo dan Sumba Barat, Raih Nilai Terendah Pelayanan Publik

Baca juga: Masuk Zona Merah, Ombudsman NTT Tatar 12  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT

Dia menambahkan bahwa penilaian kepatuhan pelayanan publik itu bertujuan mendorong pemda untuk meningkatkan dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

"Hakekat pelayanan publik merupakan kewajiban aparatur untuk memenuhi hak masyarakat atas pelayanan publik. Tolok ukurnya, adalah standar pelayanan publik untuk memberikan kepastian pelayanan bagi pemberi dan penerima pelayanan" tutup Ola Mangu. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved