Pelayanan Publik Buruk

Daftar Nama 12 Kabupaten di NTT Yang Dinas Pendidikannya Raih Nilai Terendah Pelayanan Publik

Daftar nama 12 kabupaten/kota di Provinsi NTT yang Dinas Pendidikan-nya meraih nilai rendah dan terendah dalam aspek pelayanan publik.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/KANIS OLA PAYONG
POSE BERSAMA – Momen saat pose bersama Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat rapat koordinasi penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada instansi di Hotel Kristal Kupang, Rabu 3 April 2024. 

POS-KUPANG.COM – Berikut ini daftar nama kabupaten/kota di Provinsi NTT atau Nusa Tenggara Timur yang Dinas Pendidikan-nya meraih nilai rendah dan terendah dalam aspek pelayanan publik. Gara-gara capaian kinerja nan buruk itulah, sehingga saat ini instansi tersebut harus ditatar oleh manajemen Ombudsman NTT.

Tentang kinerja yang buruk sehingga menghasilkan penilaian terendah dalam aspek pelayanan publik itu, terbongkar dalam Rapat Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan System Pengelolaan Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT di Hotel Kristal Kupang, Rabu 3 April 2024.

Rapat itu dihadiri sejumlah pihak, yakni Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius beda Daton, Asisten Pencegahan Maladministrasi, Sagita Mutiara Sari dan Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda NTT Djoese Nai Buti, serta utusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi NTT.

Pada acara pembukaan rakor tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan, bahwa rendahnya pelayanan publik tersebut merupakan ketimpangan yang harus diperbaiki.

Mengingat item ini sangat penting untuk perubahan di hari-hari yang akan datang, lanjut Darius Beda Daton, maka sangatlah penting diselenggarakan rapat koordinasi yang langsung dengan instansi tersebut.

Adapun tujan dari pelaksanaan rakor tersebut, kata Darius Beda Daton, adalah menyeragamkan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada instansi tersebut di masing-masing kabupaten.

“Jadi, rakor ini bertujuan mendorong penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan 12 (dua belas) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99 (Zonasi Merah)” jelas Darius Beda Daton.

Untuk diketahui, sampai sekarang Dinas Pendidikan di 12 kaupaten/kota di NTT masih masuk dalam zona merah kepatuhan pelayanan publik. Olehnya, instansi ini pun terpaksa ditatar lagi oleh Ombudsman Perwakilan NTT.

Salah satu kiat menatar manajemen instansi itu, kata Darius Beda Daton, adalah menghadirkan utusan dari 12 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang masuk zonasi merah kepatuhan pelayanan publik.

Baca juga: Masuk Zona Merah, Ombudsman NTT Tatar 12  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT

DINAS PENDIDIKAN DENGAN KUALITAS RENDAH PELAYANAN PUBLIK

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Flores Timur, nilai 53,19

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Barat, nilai 49,33

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Tengah, nilai 48,74

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Ngada, nilai 40,60

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, nilai 39,91

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved