Pelayanan Publik Buruk

Sagita Sari: Tak Ada Dinas Pendidikan di NTT yang Raih Kategori A Dalam Aspek Pelayanan Publik

Sepanjang tahun 2023 sampai dengan saat ini tidak ada Dinas Pendidikan di Provinsi NTT yang mampu meraih kualitas terbaik dalam aspek pelayanan publik

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/KANIS OLA PAYONG
TIDAK ADA - Asisten Pencegahan Maladministrasi  Sagita Mutiara Sari membeberkan fakta bahwa tak ada Dinas Pendidikan di NTT yang meraih Kategori A dalam pelayanan publik. Hal ini dibeberkan dalam Rapat Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Sistem Pengelolaan Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT, di Hotel Kristal Kupang, Rabu 3 April 2024. 

POS-KUPANG.COM – Sepanjang tahun 2023 sampai dengan saat ini, tidak ada Dinas Pendidikan di Provinsi NTT yang mampu meraih kualitas terbaik, meraih nilai tertinggi dalam aspek pelayanan kepada publik. Yang ada justeru banyak dinas di kabupaten/kota yang meraih nilai rendah sampai yang terendah.

Hal itu diungkapkan Asisten Pencegahan Maladministrasi  Sagita Mutiara Sari dalam Rapat Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Sistem Pengelolaan Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT, di Hotel Kristal Kupang, Rabu 3 April 2024.

Pada momen rakor tersebut, Sagita Mutiara Sari memaparkan potret kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT selama tahun 2023 sampai dengan awal tahun 2024 ini.

Potret kepatuhan pelayanan publik itu dipaparkan berdasarkan kategorisasi hasil penilaian. Kategori penilaian itu sebagai berikut. Kategori A (kualitas tertinggi) atau zona hijau dengan interval nilai 88.00-100.

Berikutnya, Kategori B (kualitas tinggi) atau zona hijau dengan rentang nilai 78.00-87.99. Kategori C (kualitas sedang) atau zona kuning dengan interval nilai 54.00-77.99. Kategori D (kualitas rendah) atau zona merah dengan interval nilai 32.00-53.99 dan Kategori E (kualitas terendah) atau zona merah dengan rentang 0-31.99.

Dari hasil penilaian tersebut, kata Sagita Mutiara Sari, diperoleh gambaran bahwa tidak ada Dinas Pendidikan di NTT yang mendapatkan Kategori A atau kualitas tertinggi dalam pemberian pelayanan kepada publik.

“Hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 itu memberi gambaran tidak terdapat Dinas Pendidikan dengan kategori A (Kualitas Tertinggi) dan B (Kualitas Tinggi),” ujar Sagita Mutiara Sari pada rakor tersebut.

Sementara 11 Dinas Pendidikan dengan Kategori C (Kualitas Sedang), 10 Dinas Pendidikan dengan kategori D (Kualitas Rendah) dan 2 Dinas Pendidikan dengan kategori E (Kualitas Terendah).

Ia lantas membeberkan Dinas Pendidikan di NTT dengan Kategori D atau kualitas rendah dan Kategori E atau kualitas terendah.

Baca juga: Ola Mangu Kanisius: Ombudsman NTT Beri Solusi Bagi 12 Dinas Pendidikan Keluar dari Zona Merah

Ada pun 10 Dinas Pendidikan Tingkat kabupaten yang memperoleh kategori D (kualitas rendah) adalah sebagai berikut. Flores Timur (nilai 53,19), Manggarai Barat (nilai 49,33) dan Sumba Tengah (nilai 48,74).

Berikutnya, lanjut Sagita Mutiara Sari, Dinas Pendidikan Kabupaten Ngada (nilai 40,60), Sumba Timur (nilai 39,91), Sumba Barat Daya atau SBD (nilai 39,00) dan Kabupaten Sikka dengan rentang nilai 37,57).

Dinas Pendidikan Kabupaten Belu, lanjut dia, memperoleh nilai 36,55, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau TTS dengan nilai 34,30 dan Kabupaten Malaka nilai 34,08.

Sedangkan dua Dinas Pendidikan yang terpapar Kategori E atau Kualitas Terendah, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat dengan nilai 31,86 dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nagekeo dengan nilai 27,89.

SUASANA RAPAT KOORDINASI - Suasana Rapat Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan System Pengelolaan Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang, Rabu 3 April 2024.
SUASANA RAPAT KOORDINASI - Suasana Rapat Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan System Pengelolaan Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang, Rabu 3 April 2024. (ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM)

Masuk Zona Merah

Sementara itu, pada acara pembukaan rakor tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan bahwa berangkat dari hasil penilaian tersebut sehingga dilaksanakan rapat koordinasi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved