Pelayanan Publik Buruk

Daftar Nama 12 Kabupaten di NTT Yang Dinas Pendidikannya Raih Nilai Terendah Pelayanan Publik

Daftar nama 12 kabupaten/kota di Provinsi NTT yang Dinas Pendidikan-nya meraih nilai rendah dan terendah dalam aspek pelayanan publik.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/KANIS OLA PAYONG
POSE BERSAMA – Momen saat pose bersama Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat rapat koordinasi penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada instansi di Hotel Kristal Kupang, Rabu 3 April 2024. 

POS-KUPANG.COM – Berikut ini daftar nama kabupaten/kota di Provinsi NTT atau Nusa Tenggara Timur yang Dinas Pendidikan-nya meraih nilai rendah dan terendah dalam aspek pelayanan publik. Gara-gara capaian kinerja nan buruk itulah, sehingga saat ini instansi tersebut harus ditatar oleh manajemen Ombudsman NTT.

Tentang kinerja yang buruk sehingga menghasilkan penilaian terendah dalam aspek pelayanan publik itu, terbongkar dalam Rapat Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan System Pengelolaan Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT di Hotel Kristal Kupang, Rabu 3 April 2024.

Rapat itu dihadiri sejumlah pihak, yakni Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius beda Daton, Asisten Pencegahan Maladministrasi, Sagita Mutiara Sari dan Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda NTT Djoese Nai Buti, serta utusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi NTT.

Pada acara pembukaan rakor tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan, bahwa rendahnya pelayanan publik tersebut merupakan ketimpangan yang harus diperbaiki.

Mengingat item ini sangat penting untuk perubahan di hari-hari yang akan datang, lanjut Darius Beda Daton, maka sangatlah penting diselenggarakan rapat koordinasi yang langsung dengan instansi tersebut.

Adapun tujan dari pelaksanaan rakor tersebut, kata Darius Beda Daton, adalah menyeragamkan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada instansi tersebut di masing-masing kabupaten.

“Jadi, rakor ini bertujuan mendorong penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan 12 (dua belas) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99 (Zonasi Merah)” jelas Darius Beda Daton.

Untuk diketahui, sampai sekarang Dinas Pendidikan di 12 kaupaten/kota di NTT masih masuk dalam zona merah kepatuhan pelayanan publik. Olehnya, instansi ini pun terpaksa ditatar lagi oleh Ombudsman Perwakilan NTT.

Salah satu kiat menatar manajemen instansi itu, kata Darius Beda Daton, adalah menghadirkan utusan dari 12 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang masuk zonasi merah kepatuhan pelayanan publik.

Baca juga: Masuk Zona Merah, Ombudsman NTT Tatar 12  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT

DINAS PENDIDIKAN DENGAN KUALITAS RENDAH PELAYANAN PUBLIK

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Flores Timur, nilai 53,19

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Barat, nilai 49,33

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Tengah, nilai 48,74

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Ngada, nilai 40,60

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, nilai 39,91

-. Dinas Pendidikan Kabupayen Sumba Barat Daya, nilai 39,00

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Sikka, nilai 37,57

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Belu, nilai 36,55

-. Dinas Pendidikan Kabupaten TTS, nilai 34,30

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka, nilai 34,08.

DINAS PENDIDIKAN DENGAN KUALITAS TERENDAH PELAYANAN PUBLIK

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat, nilai 31,86

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Nagekeo nilai 27,89

Suasana rapat koordinasi Ombudsman di Hotel Kristal Kupang
SUASANA RAPAT KOORDINASI - Suasana Rapat Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan System Pengelolaan Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang, Rabu 3 April 2024.

Sagita: Ini Potret Kepatuhan Pelayanan Dinas Pendidikan

Pada momen tersebut, Asisten Pencegahan Maladministrasi, Sagita Mutiara Sari memaparkan potret kepatuhan pelayanan publik yang ada pada Dinas Pendidikan berdasarkan kategorisasi hasil penilaian.

Ia juga membeberkan hasil penilaian atas kinerja kepatuhan dan pelayanan publik pada instansi-instansi yang ada di daerah ini. Penilaian itu pada beberapa kategori.

Instansi Kategori A (kualitas tertinggi), misalnya, masuk zona hijau. Interval nilainya, antara  88.00-100. Kategori B (kualitas tinggi) masuk zona hijau 78.00-87.99.

Sementara Instansi Kategori C (kualitas sedang) masuk zona kuning dengan rentang nilai 54.00-77.99. Dan, kategori D (kualitas rendah) masuk zona merah punya catatan 32.00-53.99. Sementara kategori E (kualitas terendah) masuk zona merah, dengan nilai 0-31.99.

“Hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 memberi gambaran bahwa tidak terdapat Dinas Pendidikan dengan kategori A (Kualitas Tertinggi) dan B (Kualitas Tinggi),” ujar Sagita Mutiara Sari.

“Yang tercatat adalah 11 Dinas Pendidikan dengan kategori C (Kualitas Sedang), 10 Dinas Pendidikan dengan kategori D (Kualitas Rendah) dan 2 Dinas Pendidikan dengan kategori E (Kualitas Terendah)” ungkap Sagita

Ia pun memerincikan, bahwa 10 Dinas Pendidikan Kabupaten dengan kategori D (kualitas rendah), yakni Flores Timur (nilai 53,19), Manggarai Barat (nilai 49,33), Sumba Tengah (nilai 48,74), Ngada (nilai 40,60) dan Sumba Timur (nilai 39,91).

Selain itu, Sumba Barat Daya atau SBD nilai 39,00, Kabupaten Sikka nilai 37,57, Kabupaten Belu nilai 36,55, TTS nilai 34,30 dan Kabupaten Malaka nilai 34,08.

Sedangkan 2  Dinas Pendidikan dengan kategori E (kualitas terendah) adalah Sumba Barat dengan nilai 31,86 dan Kabupaten Nagekeo dengan nilai 27,89.

Baca juga: MENYEDIHKAN! Dinas Pendidikan di Nagekeo dan Sumba Barat, Raih Nilai Terendah Pelayanan Publik

Wajib Terapkan 14 Komponen Standar

Sementara itu, Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda NTT Djoese Nai Buti memaparkan materi mengenai internalisasi standar pelayanan dan sistem pengelolaan pengaduan, menekankan pentingnya penyusunan dan penerapan 14 komponen standar pelayanan pada setiap perangkat daerah.

“Perangkat daerah wajib mempublikasi 6 komponen standar pelayanan (service delivery) berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penangan pengaduan sehingga mudah diakses oleh masyarakat pengguna layanan” tegas Nai Buti

Pembahasan dimensi penilaian (input, proses dan     pengaduan) diakhiri dengan perumusan komitmen bersama 12 Dinas Pendidikan kabupaten yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99.

Untuk pembenahan komponen dimensi penilaian, selanjutnya Ombudsman NTT akan melakukan monitoring guna meningkatkan nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di tahun 2024. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved