Pelayanan Publik Buruk

Daftar Nama 12 Kabupaten di NTT Yang Dinas Pendidikannya Raih Nilai Terendah Pelayanan Publik

Daftar nama 12 kabupaten/kota di Provinsi NTT yang Dinas Pendidikan-nya meraih nilai rendah dan terendah dalam aspek pelayanan publik.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/KANIS OLA PAYONG
POSE BERSAMA – Momen saat pose bersama Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat rapat koordinasi penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada instansi di Hotel Kristal Kupang, Rabu 3 April 2024. 

-. Dinas Pendidikan Kabupayen Sumba Barat Daya, nilai 39,00

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Sikka, nilai 37,57

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Belu, nilai 36,55

-. Dinas Pendidikan Kabupaten TTS, nilai 34,30

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka, nilai 34,08.

DINAS PENDIDIKAN DENGAN KUALITAS TERENDAH PELAYANAN PUBLIK

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat, nilai 31,86

-. Dinas Pendidikan Kabupaten Nagekeo nilai 27,89

Suasana rapat koordinasi Ombudsman di Hotel Kristal Kupang
SUASANA RAPAT KOORDINASI - Suasana Rapat Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan System Pengelolaan Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang, Rabu 3 April 2024.

Sagita: Ini Potret Kepatuhan Pelayanan Dinas Pendidikan

Pada momen tersebut, Asisten Pencegahan Maladministrasi, Sagita Mutiara Sari memaparkan potret kepatuhan pelayanan publik yang ada pada Dinas Pendidikan berdasarkan kategorisasi hasil penilaian.

Ia juga membeberkan hasil penilaian atas kinerja kepatuhan dan pelayanan publik pada instansi-instansi yang ada di daerah ini. Penilaian itu pada beberapa kategori.

Instansi Kategori A (kualitas tertinggi), misalnya, masuk zona hijau. Interval nilainya, antara  88.00-100. Kategori B (kualitas tinggi) masuk zona hijau 78.00-87.99.

Sementara Instansi Kategori C (kualitas sedang) masuk zona kuning dengan rentang nilai 54.00-77.99. Dan, kategori D (kualitas rendah) masuk zona merah punya catatan 32.00-53.99. Sementara kategori E (kualitas terendah) masuk zona merah, dengan nilai 0-31.99.

“Hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 memberi gambaran bahwa tidak terdapat Dinas Pendidikan dengan kategori A (Kualitas Tertinggi) dan B (Kualitas Tinggi),” ujar Sagita Mutiara Sari.

“Yang tercatat adalah 11 Dinas Pendidikan dengan kategori C (Kualitas Sedang), 10 Dinas Pendidikan dengan kategori D (Kualitas Rendah) dan 2 Dinas Pendidikan dengan kategori E (Kualitas Terendah)” ungkap Sagita

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved