Sengketa Pilpres 2024
Yusril Skakmat Ahli Hukum Tim Anies-Muhaimin Gegara Usulan Penjabat Kepala Daerah
Yusril Ihza Mahendra Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, melontarkan pernyataan yang membuat saksi ahli yang dihadirkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Yusril Ihza Mahendra Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, melontarkan pernyataan yang membuat saksi ahli yang dihadirkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yakni Djohermansyah Djohan, tak berkutik.
Pernyataan bernada skakmat ini dilontarkan Yusril yang adalah Ketua Umum PBB (Partai Bulan Bintang) dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahakamah Konstitusi atau MK sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Kompas.Com, Selasa 2 April 2024.
Saat itu, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan pernyataan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengenai penunjukan penjabat (pj) kepala daerah yang sempat menuai polemik.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 itu, Djohermansyah Djohan dihadirkan sebagai ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Saat itu, Djohan mulanya menyebutkan bahwa para pakar pernah menyarankan Presiden Jokowi agar memperpanjang masa jabatan kepala daerah hingga dilaksanakannya Pilkada 2024.
Model ini, lanjut dia, akan jauh lebih baik ketimbang Presiden Jokowi menunjuk pejabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai pemungutan suara Pilkada digelar pada November 2024.
“Perihal pengangkatan pj kepala daerah itu, para pakar jauh hari telah mengingatkan Presiden Jokowi agar diadopsi saja model perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Mereka toh punya visi-misi, punya legitimasi, dan dipilih langsung oleh rakyat serta lebih menjamin kontinuitas pembangunan,” kata Djohan.
Perpanjangan masa jabatan kepala daerah itu, katanya, mungkin dilakukan dengan merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun Jokowi tak menerima hal itu.
Kepala Negara justru memutuskan menunjuk sendiri sejumlah pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai Pilkada 2024 dilaksanakan. “ Saat itu Presiden tidak mempedulikannya,” ujarnya.
Menurut dia, pengangkatan pj kepala daerah dari kalangan ASN yang notabene pegawai negeri di daerah otonom, sejatinya punya banyak kelemahan.
Misalnya, mencederai demokrasi, pj kepala daerah tak punya legitimasi, tak punya visi-misi, seleksinya rentan nepotisme, relasi dengan DPRD dan tokoh masyarakat susah terjalin, hingga orientasi kepada kepentingan pusat sangat kuat.
Penunjukan pj kepala daerah oleh Jokowi juga dinilai menguntungkan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
“Dukungan dan keberpihakan Presiden Jokowi kepada Paslon 02 nyata tampak dalam kebijakannya, perbuatanya, tindakannya, dan ucapannya terkait dengan pengangkatan pj kepala daerah secara masif, keterlibatan pejabat negara, dan penggalangan kepala desa untuk memenangkan paslon 02,” tutur Djohan.
Baca juga: Yusril Tersenyum, Empat Menteri Dipanggil ke Sidang Sengketa Pilpres di MK
Merespons kesaksian Djohan itu, Yusril yang duduk di kursi tim hukum Prabowo-Gibran mengatakan bahwa seandainya masa jabatan kepala daerah diperpanjang, maka Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2024.
Sebab, Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan habis masa jabatan pada tahun 2022. Sedangkan Ganjar mengakhiri masa tugasnya sebagai Gubernur Jawa Tengah pada 2023.
“Bisakah Saudara ahli membayangkan, andai kata usulan itu yang diterima, maka berarti Saudara Anies Baswedan dan Saudara Ganjar Pranowo tidak bisa maju sebagai calon presiden dalam pilpres sekarang,” kata Yusril. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Yusril Ihza Mahendra
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Djohermansyah Djohan
Ketua Umum PBB
Pilkada 2024
Presiden Jokowi
Gubernur DKI Jakarta
Gubernur Jawa Tengah
Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres |
![]() |
---|
Anies Baswedan Temui Para Elit Parpol Pengusung: Setelah Surya Paloh Baru Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Pasca Kalah di MK, Anies-Muhaimin Baru Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang |
![]() |
---|
Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.