Liputan Khusus

Lipsus - Tersangkut Kasus Pidana, Dua Warga Flores Timur NTT Dideportasi Malaysia 

Berdasarkan laporan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari BP3MI, Sabtu (30/3), dua warga itu berinisial KB dan NBI.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
PMI ilegal dideportasi dari Malaysia tiba di Larantuka, Kabupaten Flores Timur 

Secara detail Suratmi menjelaskan, kategori pemulangan PMI terkendala berjumlah 29 orang dengan 27 non prosedural dan 2 prosedural. Lalu, kategori calon PMI gagal berangkat/pencegahan berjumlah 5 orang dan semuanya non prosedural.

Kategori pemulangan PMI sakit 3 orang, dengan 2 orang PMI non prosedural dan 1 prosedural.  “Kategori pemulangan jenazah PMI 21 orang. Sebanyak 20 PMI non prosedural dan 1 prosedural. Data itu merupakan rekapan dari bulan Januari hingga 28 Maret 2024,” katanya, Senin (1/4).

Untuk diketahui, pada tanggal 15 Januari 2024, ada 8 PMI asal NTT ditahan BP3MI Nunukan, Kalimantan Utara. 8 Warga NTT itu diduga menjadi korban TPPO. 

Catatan lainnya, adalah data pemulangan jenazah PMI asal NTT dari luar negeri selama lima tahun terakhir yakni tahun 2018 sebanyak 105 jenazah PMI.

Selanjutnya, 119 jenazah tahun 2019, sebanyak 87 jenazah pada tahun 2020, tahun 2021 sebanyak 121 jenazah, dan 106 jenazah tahun 2022. Tahun 2023 melonjak sampai 151 jenazah.

Suratmi meminta warga NTT yang hendak bekerja keluar negeri bisa melengkapi dokumen atau mengikuti ketentuan yang diatur. 

"Saran saya cuman satu, kita tidak bisa melarang karena itu hak dia karena dilindungi UU. Tapi kalau mau kerja (keluar negeri) cari informasi yang betul," kata dia.

Selain itu, PMI yang dilengkapi dokumen maka otomatis dilindungi ketentuan yang berlaku. Begitu juga dengan hak yang diperoleh pekerja itu. (cr6/fan)

 

 

Ikuti Liputan Khusus POS-KUPANG.COM di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved