Berita Flores Timur
Tersandung Narkoba dan Pembunuhan, Dua Warga Flotim Dideportasi dari Malaysia
Jaringan BP3MI Flores Timur sekaligus Sekretaris Kawan PMI, Noben da Silva, mengatakan KB dan NBI dipulangkan dengan kapal laut dari Nunukan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Dua warga Flores Timur di Pulau Flores, Provinsi NTTĀ atau Nusa Tenggara Timur dideportasi dari Malaysia karena kasus dugaan narkoba dan pembunuhan.
Berdasarkan laporan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari BP3MI, Sabtu, 30 Maret 2024, dua warga itu berinisial KB dan NBI. KB tersandung kasus narkoba jenis sabu, sementara KBI pembunuhan.
Jaringan BP3MI Flores Timur sekaligus Sekretaris Kawan PMI, Noben da Silva, mengatakan KB dan NBI dipulangkan dengan kapal laut dari Nunukan ke Maumere.
"Mereka ini sempat masuk penjara di Kinabalu, Malaysia," katanya.
Saat ini, jelas Noben, keduanya sudah tiba di Larantuka. Selain KB dan NBI, masih ada 12 warga Flores Timur yang turut dideportasi dari Malaysia.
"Yang turun di Maumere 10 orang, 9 dewasa dan 1 anak. Sementara yang lain lanjut dengan KM Bukit Siguntang ke Lewoleba," ujarnya.
Noben da Silva menjelaskan, pekerja migran dideportasi umumnya tidak memiliki dokumen resmi semisal paspor hilang, belum punya paspor, dan ijin tinggal habis masa berlaku.
Baca juga: Awal Tahun 2024, Provinsi NTT Terima 10 Jenazah Pekerja Migran Indonesia
Noben menambahkan, masih ada satu warga Flores Timur yang juga dideportasi tapi belum ditemukan bernama, Bernadus Openg, asal Desa Tenawahang, Kecamatan Titehena.
PMI mulanya diterima di Nunukan, Kalimantan Utara dan menetap sementara di sana untuk dilakukan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.