Liputan Khusus

Lipsus - Tersangkut Kasus Pidana, Dua Warga Flores Timur NTT Dideportasi Malaysia 

Berdasarkan laporan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari BP3MI, Sabtu (30/3), dua warga itu berinisial KB dan NBI.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
PMI ilegal dideportasi dari Malaysia tiba di Larantuka, Kabupaten Flores Timur 

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Dua warga Kabupaten Flores Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) dideportasi dari Malaysia. Keduanya dideportasi Pemerintah Diraja Malaysia karena terjerat kasus narkoba dan pembunuhan di negeri jiran.

Berdasarkan laporan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari BP3MI, Sabtu (30/3), dua warga itu berinisial KB dan NBI. KB tersandung kasus narkoba jenis sabu, sementara KBI pembunuhan.

Jaringan BP3MI Flores Timur sekaligus Sekretaris Kawan PMI, Noben da Silva, mengatakan KB dan NBI dipulangkan dengan kapal laut dari Nunukan ke Maumere.

Baca juga: Lipsus -  Polisi Amankan 12 PMI Ilegal asal TTS yang Hendak ke Malaysia, Ada Wanita Hamil

"Mereka ini sempat masuk penjara di Kinabalu, Malaysia," katanya.

Saat ini, jelas Noben, keduanya sudah tiba di Larantuka. Selain KB dan NBI, masih ada 12 warga Flores Timur yang turut dideportasi dari Malaysia. "Yang turun di Maumere 10 orang, 9 dewasa dan 1 anak. Sementara yang lain lanjut dengan KM Bukit Siguntang ke Lewoleba," ujarnya.

Noben menjelaskan, pekerja migran dideportasi umumnya tidak memiliki dokumen resmi semisal paspor hilang, belum punya paspor, dan izin tinggal habis masa berlaku.

Noben menambahkan, masih ada satu warga Flores Timur yang juga dideportasi tapi belum ditemukan bernama, Bernadus Openg, asal Desa Tenawahang, Kecamatan Titehena.

PMI mulanya diterima di Nunukan, Kalimantan Utara dan menetap sementara di sana untuk dilakukan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

Berdasarkan laporan BP2MI, nama-nama pekerja migran asal Flores Timur, Nordin Bin Ibrahim, Kalfianus Beribe, matilda Thomas, Aril Alex, Maria Uran, Ferdinandus Yohanes, dan Antonius Ua Molan.

Selanjutnya, Arifin Ado Pehan, Rahmawati Binti Mahmud, Mohamad Rizal Bin Muhamad Habil, Kristina Lolo Kemaun, Simon Orentewa John, Mikael Benediktus, dan Bernadus Gekeng Openg.

 

Empat Kategori Masalah

Adapun Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT menangani 58 PMI dalam empat kategori masalah selama tahun 2024.

Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida, menyebut empat kategori itu antara lain pemulangan PMI terkendala, pemulangan calon PMI gagal berangkat/pencegahan, pemulangan PMI sakit, dan pemulangan jenazah PMI.

Suratmi Hamida merinci dari empat kategori masalah itu dialami oleh 31 laki-laki dan 27 perempuan. Adapun status penempatan yakni 54 non prosedural dan 4 prosedural.

Secara detail Suratmi menjelaskan, kategori pemulangan PMI terkendala berjumlah 29 orang dengan 27 non prosedural dan 2 prosedural. Lalu, kategori calon PMI gagal berangkat/pencegahan berjumlah 5 orang dan semuanya non prosedural.

Kategori pemulangan PMI sakit 3 orang, dengan 2 orang PMI non prosedural dan 1 prosedural.  “Kategori pemulangan jenazah PMI 21 orang. Sebanyak 20 PMI non prosedural dan 1 prosedural. Data itu merupakan rekapan dari bulan Januari hingga 28 Maret 2024,” katanya, Senin (1/4).

Untuk diketahui, pada tanggal 15 Januari 2024, ada 8 PMI asal NTT ditahan BP3MI Nunukan, Kalimantan Utara. 8 Warga NTT itu diduga menjadi korban TPPO. 

Catatan lainnya, adalah data pemulangan jenazah PMI asal NTT dari luar negeri selama lima tahun terakhir yakni tahun 2018 sebanyak 105 jenazah PMI.

Selanjutnya, 119 jenazah tahun 2019, sebanyak 87 jenazah pada tahun 2020, tahun 2021 sebanyak 121 jenazah, dan 106 jenazah tahun 2022. Tahun 2023 melonjak sampai 151 jenazah.

Suratmi meminta warga NTT yang hendak bekerja keluar negeri bisa melengkapi dokumen atau mengikuti ketentuan yang diatur. 

"Saran saya cuman satu, kita tidak bisa melarang karena itu hak dia karena dilindungi UU. Tapi kalau mau kerja (keluar negeri) cari informasi yang betul," kata dia.

Selain itu, PMI yang dilengkapi dokumen maka otomatis dilindungi ketentuan yang berlaku. Begitu juga dengan hak yang diperoleh pekerja itu. (cr6/fan)

 

 

Ikuti Liputan Khusus POS-KUPANG.COM di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved