12 Calon PMI Ditahan

Calon PMI Non Prosedur Asal Timor Tengah Selatan Diamankan Polres Kupang, Begini Kata Pj Bupati TTS

Terkait upaya untuk bekerja di luar negeri kata Sipa, Pemerintah Daerah telah melakukan sosialisasi bagi masyarakat agar menempuh jalur legal.

POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Penjabat Bupati TTS, Edison Sipa. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Sebanyak 12 Calon PMI non prosedural asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diketahui diamankan pihak Polres Kupang. Atas kondisi yang ada, Penjabat Bupati TTS, Edison Sipa mengaku belm mengetahui secara pasti informasi tersebut.

Kepada Pos Kupang, Senin, 1 April 2024, Edison Sipa mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kupang terkhusus Polres Kupang terkait 12 warga TTS tersebut.

"Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Kupang terutama Pak Kapolres untuk bisa jemput kembali 12 warga TTS tersebut," ujarnya.

Terkait upaya untuk bekerja di luar negeri kata Sipa, Pemerintah Daerah telah melakukan sosialisasi bagi masyarakat agar menempuh jalur legal.

"Kita di Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah lakukan sosialisasi terkait hal ini. Pada prinsipnya kita tidak melarang masyarakat untuk mencari pekerjaan di luar negeri. Namun perlu melalui jalur resmi di Nakertrans. Hal itu agar mereka berjalan secara resmi dan mendapat perlindungan hukum," ungkapnya.

"Dengan mendaftar secara resmi di Nakertrans kita tahu persis pekerjaan apa yang nantinya akan ditekuni oleh para pencari kerja," tambahnya. 

Baca juga: Calon PMI Non Prosedural Asal TTS Ikut Jejak Suami Cari Nafkah ke Malaysia Malah Buntung Digagalkan


Sipa mengatakan pihaknya akan membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kupang.

"Oleh karena itu, kalau benar 12 orang tersebut adalah benar warga TTS, karena sekarang mereka sudah diamankan pihak keamanan Kabupaten Kupang, besok kami Pemda TTS melalui Dinas Nakertrans berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menjemput 12 warga TTS tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti di sini," tuturnya. 

"Kalau mereka mau bekerja di luar negeri, tujuannya ke negara mana dan bekerja sebagai apa kita akan upayakan izin dan pembekalan bagi mereka," katanya. 

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Kupang yang telah mengamankan 12 warganya itu.

"Kami Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan terima kasih untuk Kapolres Kupang yang sudah mendapatkan informasi dan menahan 12 orang tersebut," ucapnya.

Dirinya berharap agar 12 Calon PMI Non Prosedural ini merupakan yang terakhir dan tidak diulangi warga TTS yang lain.

"Kami juga meminta agar siapa saja yang memfasilitasi mereka untuk berjalan secara ilegal diproses secara hukum hingga tuntas supaya itu menjadi efek jerah bagi pelaku-pelaku yang lain. Kami berharap agar pelakunya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya. 

"Hal ini juga untuk mengingatkan masyarakat bahwa ketika kita berjalan secara ilegal dampak hukumnya besar," imbuhnya. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved