12 Calon PMI Ditahan
BREAKING NEWS: Polres Kupang Tahan 12 Warga Timor Tengah Selatan Calon PMI Tanpa Dokumen Resmi
Mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia kemarin, saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terkait identitas dan dokumen yang dimiliki,
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kepolisian Polres Kupang saat ini tengah mengamankan 12 orang warga Kabupaten TTS yang hendak pergi keluar negeri sebagai calon Pekerjan Migran Indonesia.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, yang dikonfirmasi, Senin 1 April 2024 membenarkan adanya pencegahan kedua belas calon PMI tersebut.
Mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia diamankan oleh Personil Polres Kupang pada Sabtu 30 Maret 2024 malam di sebuah rumah penampungan di Oesao Kupang Timur.
Kedua belas warga TTS tersebut yakni SN (25), MT (25), YM (20), NM (30), AL (21), SYM (21),JM (20), JN (39),YS (19),OL (21), MKT (20) dan YM (36).
Baca juga: News Analysis PMI Asal NTT Disiksa Anak Majikan di Arab Saudi, Pemerhati: Sudah Sering Terjadi
"Mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia kemarin, saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terkait identitas dan dokumen yang dimiliki," terangnya.
kedua belas orang tersebut terdiri dari 9 orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Dan polisi juga mengamankan satu orang warga Kabupaten Kupang AM (35) yang menampung dan merekrut mereka.
Soal penindakan Polisi ini kata Iptu Elpidus usai keberadaan mereka diendus personil Polres Kupang Aipda Semi Ndaomanu dan Bripka Farid Ndoki.
Saat itu diketahui mereka tengah ditampung dirumah salah seorang warga Kelurahan Oesao. Saat polisi turun dan melakukan pengecekan ternyata mereka tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Sementara menurut rencana mereka akan diberangkatkan pada Minggu 31 Maret 2024 ke Malaysia menggunakan KM Bukit Siguntang via Nunukan.
Kedua belas calon PMI yang diduga ilegal tersebut kini sudah dilakukan interogasi di Satuan Reskrim Polres Kupang bersama dengan AM (35) warga Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Dalam.oenyelidikan kepolisian, mereka terus melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang bermain dibalik kejadian ini baik itu perorangan maupun korporasi atau perusahaan guna dilakukan upaya hukum tegas.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.