Pilpres 2024
Bu Mega Belum Perintahkan Hak Angket, Sekjen PDIP Singgung Tekanan Hukum
Sampai saat ini Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri belum memerintahkan kadernya untuk menggulirkan hak angket di DPR RI
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Dia mengatakan, hak angket belum terlaksana, karena secara prosedur, hak angket belum diajukan. Untuk mengajukan hak angket, diperlukan 25 orang dari fraksi yang berbeda.
Baca juga: Sangat Menyakitkan, Banyak Pihak Tahu Ada Kecurangan Tapi Tidak Mau Bersaksi di MK
"Belum terlaksana karena memang secara prosedur hak angket itu kan belum diajukan. Jadi, PKB walaupun sudah menyuarakan dan mendorong itu, pasti kita enggak bisa sendiri,” ujarnya.
“Jadi official itu kan persyaratannya sesuai dengan UU MD3 harus minimal 25 orang, dan kemudian dari fraksi yang berbeda," kata Luluk.
Menurut Luluk, tidak ada kesulitan dalam memenuhi persyaratan tersebut. Tapi perlu ada jaminan usulan agar berhasil dan didukung oleh suara mayoritas.
Dia justeru sangat berharap agar PDIP bisa memimpin urusan hak angket tersebut. Pasalnya, PDIP merupakan partai pemenang Pemilu 2019 dan punya kader terbanyak di DPR RI. Bahkan PDIP memiliki kekuatan terbesar di parlemen.
"Kalau kemudian tiga fraksi, PKB, PKS (Partai Keadilan Sejahtera) atau Nasdem ditambah PDI-P plus misalnya PPP (Partai Persatuan Pembangunan), ya otomatis ini pasti akan leading. Nah kita menunggu momentum itu," ujar Luluk.
Meskipun belum dipastikan kapan hak angket akan diajukan dalam masa sidang DPR ini, Luluk menyebut pihaknya terus berupaya dengan berbagai cara untuk menjamin hak angket tersebut.
Luluk mengatakan, langkah ini tidak hanya terkait dengan pembatalan hasil Pemilu.
Tetapi, juga untuk mengungkap tindakan yang merugikan seperti dugaan pelanggaran Undang-Undang dan penyalahgunaan sumber daya negara.
Puan: Tak Ada Instruksi
Ketua DPP PDI-P Puan Maharani mengaku, tidak ada instruksi untuk Fraksi PDI-P DPR terhadap rencana menggulirkan hak angket demi menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Hal itu ia sampaikan usai ditanya apakah ada arahan darinya untuk Fraksi PDI-P DPR terkait hak angket.
"Enggak ada instruksi, enggak ada," kata Puan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Puan menyatakan, hak angket pada dasarnya adalah hak konstitusional anggota DPR.
Bergulirnya hak angket, menurut Puan, memungkinkan jika memang hal itu bermanfaat dan berguna bagi masyarakat.
Ketua Umum PDIP
Megawati Soekarnoputri
Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto
Pilpres 2024
Luluk Nur Hamidah
Puan Maharani
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.