Pilpres 2024
Sangat Menyakitkan, Banyak Pihak Tahu Ada Kecurangan Tapi Tidak Mau Bersaksi di MK
Saat pemilu yang bersamaan dengan Pilpres 2024 dilaksanakan serempak pada 14 Februari 2024, ada banyak pihak yang tahu tentang kecurangan tapi diam.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Saat pemilu umum yang bersamaan dengan Pilpres 2024 dilaksanakan serempak pada 14 Februari 2024 lalu, ada banyak pihak yang tahu tentang kecurangan dalam pesta demokrasi tersebut. Akan tetapi banyak orang yang tak mau menjadi saksi.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sehubungan dengan pembatasan saksi oleh Mahkamah Konstitusi dalam gugatan sengketa Pilpres 2024, Sabtu 30 Maret 2024.
Dia mengatakan bahwa dalam sengketa Pilpres 2024 tersebut, mulanya tim mengajukan 30 orang saksi. Namun Mahkamah Konstitusi hanya mendengarkan keterangan 15 saksi dan dua ahli.
Oleh karena itu, akhirnya diajukan 17 orang saksi Para saksi tersebut memberi keterangan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) tahun 2024 yang dimohonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dari 17 saksi tersebut, lanjut Todung Mulya Lubis, masing-masing 15 orang jadi saksi dan dua lainnya adalah ahli.
Dalam sidang itu pun MK hanya membatasi waktu 20 menit untuk setiap saksi memberikan keterangan. Durasi ini tentunya tidak cukup untuk menggali keterangan saksi.
“Pembatasan-pembatasan itu membuat persidangan di MK tidak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan pada Pilpres 2024 seperti kecurangan terstruktur sistematis dan massif (TSM), politisasi bansos,” kata Todung mengutip kanal Youtube Abraham Samad “Speak Up” pada Sabtu 30 Maret 2024.
Pada sidang yang berlangsung Rabu 27 Maret 2024, Ketua MK Suhartoyo memberikan kuota kepada pemohon paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, masing-masing mengajukan saksi dan ahli secara akumulatif 19 orang.
Untuk saksi diberi waktu 15 menit, sedangkan ahli 20 menit sudah termasuk dengan pendalaman.
Dilarang Bersaksi
Todung juga menyampaikan, tidak mudah untuk menjadikan seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan di lapangan untuk dijadikan saksi di pengadilan.
Sebagian besar dari mereka takut bersaksi karena tersandera kasus penyalahgunaan dana desa yang besarnya Rp 5 miliar.
“Saya ketemu kepala desa yang menyalurkan bansos dan berbicara kepada masyarakat supaya mereka milih 02, tetapi kepala desa itu tidak berani bersaksi,” ujarnya.
Dia juga bertemu dengan kepala desa asal PDI Perjuangan yang militan dan bersuara lantang, ketika diminta menjadi saksi tidak berani. Bahkan, untuk menandatangani pernyataan pun tidak berani.
“Tapi menegakkan kebenaran dan keadilan, tapi menyampaikan fakta tidak berani. Ini kita temukan di banyak tempat. Ini menyakitkan, karena mereka bisa membongkar semua kecurangan ini,” tukas Todung.
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.