Berita Belu
Kapolres Belu Diduga Rusak Hutan Lindung Saat Buka Jalan untuk Warga, PMKRI Atambua Gelar Demo
komunikasi dari masyarakat bahwa sampai saat ini masyarakat terisolasi serta kurangnya akses perekonomian
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Menurutnya, kejadian tersebut karena tidak berkoordinasi terlebih dahulu, dimana sebenarnya ada aturan turunan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
"Kalau kita lihat fakta dilapangan, bahwa sebenarnya kordinasi yang kurang. Sebenarnya kita bisa memaafkan ruang yang ada, karena pemanfaatan hutan sangat memungkinkan dengan persetujuan pemanfaatan kawasan hutan yang disahkan oleh Gubernur dibawah 5 hektar, dengan persetujuan Menteri. Itu dimungkinkan karena untuk tujuan kepentingan masyarakat. Jalan tersebut sudah dibangun tahun 1982. Artinya, kalau kordinasi lancar hal seperti ini tidak akan terjadi," jelasnya.
Terpisah, Kapolres Belu AKBP Richo Simanjuntak yang dikonfirmasi Pos Kupang, Selasa, 26 Maret 2024 malam membantah adanya pengerusakan hutan saat pembukaan jalan tersebut.
"Tujuan kami untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang saat ini tidak mendapat akses jalan, karena ini merupakan jalan lama dari tahun 1982. Peningkatan jalan itu merupakan komunikasi dari masyarakat bahwa sampai saat ini masyarakat terisolasi serta kurangnya akses perekonomian di daerah tersebut," ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pihak Kehutanan.
"Sudah ada koordinasi dengan pihak kehutanan. Dan benar, itu adalah jalan lama. Dan tidak ada niatan lain, hanya berbelas kasih dan membantu kesulitan masyarakat kecil," pungkas Kapolres Belu. (Cr23).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.