Berita Timor Tengah Utara
Fenomena Gigitan Hewan Penular Rabies di Kabupaten TTU Tembus 497 Kasus
Menurutnya, dari 512 korban tersebut, sebanyak 509 orang korban HPS sedang mendapatkan pelayanan rawat jalan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Fenomena gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara meningkat menjadi 497 kasus. Data tersebut terakhir dirilis oleh Satgas Penanganan Rabies Kabupaten TTU, Jumat, 19 Januari 2024.
Sementara itu, sebanyak 15 orang yang melakukan kontak dengan korban tertular HPR. Dengan demikian, korban HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara hingga saat ini mencapai 512 orang.
Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Rabies Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Ukat kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 22 Januari 2024.
Menurutnya, dari 512 korban tersebut, sebanyak 509 orang korban HPS sedang mendapatkan pelayanan rawat jalan. Sedangkan, 3 orang dinyatakan meninggal dunia tertular rabies.
Kasus gigitan HPR baru tertanggal 19 Januari 2024 di Kecamatan Kota Kefamenanu. Sementara data lanjutan kasus HPR belum diterima juru bicara satgas penanganan rabies.
Dari jumlah korban HPR tersebut, sebanyak 510 orang telah diberi vaksinasi dosis 1 dan dosis II. Sedangkan, vaksinasi H-7 telah diberikan kepada 227 orang dan vaksinasi H-21 telah diberikan kepada 84 orang.
Kristoforus meminta masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara untuk selalu waspada terhadap gigitan HPR. Selain itu, warga juga diimbau untuk mengkandangkan atau mengikat hewan peliharaan dalam hal ini anjing.
Dengan demikian hewan peliharaan mereka tidak tertular rabies maupun menyerang orang lain. Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk memantau perilaku anjing mereka.
Dikatakan Kristoforus, masyarakat juga harus lebih proaktif memvaksinasi HPR mereka. Hal ini penting untuk mencegah peningkatan kasus gigitan anjing dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin mengatakan, nyaris setiap hari pasti ada kasus gigitan baru.
Rata-rata semua kasus gigitan HPR sudah langsung ditangani oleh pihak medis di puskesmas. Penanganan ini sesuai SOP dimana setiap gigitan HPR akan dicuci dengan di air mengalir selama 15 menit dan diberikan vaksin anti rabies (VAR).
Baca juga: Semua Partai di Timor Tengah Utara Telah Lapor Dana Kampanye
Mengingat kasus gigitan HPR terus meningkat, Robertus meminta seluruh masyarakat Kabupaten TTU untuk selalu waspada terhadap hewan penular rabies. Rata-rata jangkauan anjing rabies 10 kilometer. Oleh karena itu, bisa saja sudah menyebar ke semua area.
Setiap pemilik HPR, kata Robert, wajib mengamankan hewan piaraannya dengan cara diikat, dikandangkan dan wajib divaksin.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak keluar pada malam hari sendirian. Mengingat anjing rabies phobia terhadap cahaya dan bersembunyi di tempat-tempat gelap.
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.