Berita Timor Tengah Utara

Kejari Timor Tengah Utara Beberkan Modus Dugaan Penyelewengan Dana BOS SLB Negeri Benpasi 

Pulbaket tersebut diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk pelaksanaan penyelidikan lebih lanjut. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kepala seksi (Kasi) Intel kejari Kabupaten TTU Hendrik Tiip. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, S. Hendrik Tiip, S. H membeberkan modus operandi dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara, NTT.

Dikatakan Hendrik, dalam pengelolaan Dana BOS, terdapat 13 item kegiatan yang dibiayai sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Berdasarkan hasil pengumpulan data, terdapat bukti pertanggungjawaban berupa nota yang diduga palsu. 

Pasca menerima bukti pertanggungjawaban tersebut, Tim Intelijen Kejari TTU telah melakukan konfirmasi kepada para pemilik usaha bahwa nota kwitansi tersebut tidak benar.

"Tidak sama dengan yang dimiliki pemilik usaha,"ucapnya, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 24 Maret 2024.

Baca juga: Begini Tanggapan Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen Warga Desa Napan Timor Tengah Utara

Menurut Hendrik, ada dugaan pemalsuan cap dan stempel serta nota dari pemilik usaha. Cap, stempel dan nota belanja tersebut diduga dipalsukan untuk kepentingan pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi.

"Kita sudah konfirmasi ke pelaku usaha atau pemilik usaha, sudah dikonfirmasi kebenarannya bahwa ternyata itu tidak benar,"bebernya.

Indikasi Tim Intelijen Kejari Timor Tengah Utara di awal yakni dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan sebagai dasar melakukan pertanggungjawaban. 

Diberitakan sebelumnya, Hendrik menuturkan, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara,  NTT ke Bidang Pidana Khusus Kejari Timor Tengah Utara.

Selain adanya dugaan penyelewengan, Tim Intelijen Kejari Timor Tengah Utara juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi tersebut.

Rekomendasi penyelidikan tersebut dilaksanakan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana BOS untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023. 

Dikatakan Hendrik, Tim Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) Kejari Timor Tengah Utara telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi.

Pulbaket tersebut diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk pelaksanaan penyelidikan lebih lanjut. 

Hendrik menuturkan, pelaksanaan pengumpulan data dan keterangan oleh Bidang Intelijen Kejari TTU sejak pertengahan Bulan Januari tahun 2024 lalu.

"Sudah direkomendasikan ke Bidang Pidana Khusus untuk penyelidikan lebih lanjut,"ujarnya.

Hendrik menjelaskan, terhadap penanganan laporan dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut sudah dilaporkan ke Kajari Timor Tengah Utara dan telah disetujui untuk direkomendasikan ke Bidang Pidana Khusus. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved