Berita Timor Tengah Utara

Begini Tanggapan Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen Warga Desa Napan Timor Tengah Utara

pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kades Napan, Wendelinus Kefi tersebut saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kuasa Hukum Robertus Salu, SH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pengacara Terdakwa  dugaan pemalsuan dokumen warga Desa Napan, Robertus Salu, S. H., M. H mengatakan, diksi penangguhan penahanan yang digunakan oleh pengacara korban adalah salah.

Semestinya pemilihan diksi yang tepat adalah pengalihan tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Sehingga yang kliennya bisa melaksanakan aktivitas. Pasalnya, dua diksi tersebut memiliki arti yang berbeda.

"Bisa melanjutkan tugas sebagai Kepala Desa Napan dan lain-lain,"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 20 Maret 2024.

Pengacara Kondang Asal Bumi Biinmaffo yang telah terpilih menjadi anggota DPRD Timor Tengah Utara dengan perolehan suara fantastis ini juga menegaskan bahwa, proses persidangan ini sedang berjalan.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara Beri Bantuan Tanggap Darurat kepada Korban Bencana

Semua fakta persidangan akan diserahkan sepenuhnya ke dalam putusan Majelis Hakim. Saat ini proses persidangan sudah sampai pada pemeriksaan saksi. 

"Apakah membebaskan klien saya atau meringankan klien saya,"tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan Robert, dirinya bisa menggunakan diksi bebas atas apa yang sedang dialami kliennya sekarang. Pasalnya, selama ini kliennya ditahan di Rutan. Dengan dialihkan menjadi tahanan kota maka, dengan sendirinya yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan.

"Bebas dari tahanan sehingga dia boleh melaksanakan dia punya aktivitas. Kalau saya mau pakai istilah membebaskan pun tidak jadi soal. Jadi dia boleh bebas melaksanakan aktivitas di luar,"ujarnya.

Menanggapi pernyataan salah satu warga atas nama Agustinus Ato, Robert menuturkan bahwa, apabila pawai tersebut melanggar hak dan merupakan perbuatan pidana terhadap yang bersangkutan maka, dirinya mempersilahkan melaporkan hal itu kepada pihak berwajib.

Dikatakan Robert, apabila Agustinus Ato terganggu dengan pawai tersebut maka, dirinya menduga yang bersangkutan sedang terganggu psikologinya. Di sisi lain, dirinya juga menduga bisa saja yang bersangkutan gila.

Sebelumnya, Pengacara korban dugaan pemalsuan dokumen sejumlah Warga Desa Napan, Fransisco Bernando Bessi menyebut penahanan Kepala Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT atas nama Wendelinus Kefi ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Menurut Pengacara Kondang Asal Kota Kupang ini, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa, penahanan terdakwa sudah ditangguhkan. Penangguhan penahanan terdakwa ini merupakan murni kewenangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Baca juga: Empat Puskesmas di Kabupaten Timor Tengah Utara Naik Status Jadi BLU

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, penangguhan penahanan yang bersangkutan ini dijamin oleh isteri terdakwa dan pengacara terdakwa. Permohonan penangguhan penahanan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu.

"Karena ingat, dia ditangguhkan bukan dibebaskan,"ujarnya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Selasa, 19 Maret 2024.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved