Berita Manggarai Timur

SMAN 2 Kota Komba Gandeng Polsek Kota Komba Gelar Lokakarya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak 

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala SMAN 2 Kota Komba, Drs Bernabas Ngapan. Kegiatan dengan menghadirkan pemateri Kapolsek Kota Komba

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kegiatan lokakarya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan sekolah SMAN 2 Kota Komba 

Karena itu, ia meminta agar para guru dan peserta didik untuk stop bullying kepada peserta didik atau pun sesama teman di sekolah. 

Komang juga menerangkan ada empat jenis bullying atau perundungan yakni pertama bullying verbal berupa fitnah, celah dan perbuatan lainya. Kedua, bullying fisik berupa perkelahian. Ketiga bullying secara relasional. Dan kempat cyber bullying atau melakukan bullying dengan memanfaatkan media sosial dengan memposting hoax dan lainya sebagainya. 

Dikatakan Komang, bagi yang terbukti melakukan bullying dan kekerasan lain terhadap anak, maka akan dikenai pidana yang berat dimana jika usia dibawa 18 tahun maka masuk dalam UU hukum Perlindungan Anak, namun di atas 19 tahun maka dikenakan KUHP. Karena perbuatan bullying dengan tujuan melakukan kekerasan terhadap orang yang lemah. 

Karena itu, ia meminta kepada para guru agar membentuk kegiatan-kegiatan yang positif seperti kerohanian/agama dan juga membentuk kelompok untuk kegiatan positif seperti sanggar seni dan lain sebagainya. Menurutnya dengan kegiatan-kegiatan positif seperti itu dapat mencegah terjadinya bullying.dan kasus kekerasan lain pada anak. 

Briptu Nike Suharni juga menambahkan terkait kekerasan terhadap anak berupa pencabulan, penelantaran, dan kekerasan psikis dan fisik. Untuk kekerasan pencabulan berdasarkan kasus selama ini biasanya pelakunya dalam lingkup keluarga sendiri seperti ayah kandung, kakak kandung, dan om kandung. 

Karena itu, Nike meminta kepada peserta yang hadir untuk tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak. Karena bagi yang melakukan kekerasan akan mendapatkan hukuman yang berat. 

Meskipun usia anak-anak namun jika melakukan perbuatan pidana seperti itu bisa mendapatkan hukuman setengah dari hukuman orang dewasa. (rob)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved