Berita Manggarai Timur

SMAN 2 Kota Komba Gandeng Polsek Kota Komba Gelar Lokakarya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak 

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala SMAN 2 Kota Komba, Drs Bernabas Ngapan. Kegiatan dengan menghadirkan pemateri Kapolsek Kota Komba

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kegiatan lokakarya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan sekolah SMAN 2 Kota Komba 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - SMAN 2 Kota Komba Mok, Desa Mbengan, Kabupaten Manggarai Timur Polsek Kota Komba melaksanakan lokakarya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah itu. 

Kegiatan ini berlangsung di Aula SMAN 2 Kota Komba di Kampung Mok, Sabtu 23 Maret 2024.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala SMAN 2 Kota Komba, Drs Bernabas Ngapan. Kegiatan dengan menghadirkan pemateri Kapolsek Kota Komba IPTU I Komang Suita, S.IP dan Briptu Nike Suharni Banit PPA Polres Manggarai Timur. 

Adapun materi yang dibawakan berupa stop kekerasan terhadap anak; bullying, pencabulan, penelantaran, psikis dan kekerasan fisik. 

Hadir sebagai peserta yakni 29 orang guru bersama 154 orang anak selaku peserta didik di sekolah tersebut dan juga Ketua Komite Mateus Anis Tangi mewakili orang tua. 

Kepala SMAN 2 Kota Komba Drs Bernabas Ngapan dalam membuka kegiatan itu, menerangkan, kegiatan lokakarya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para guru dan peserta didik terkait bullying atau perundungan, penelantaran, psikis dan kekerasan fisik terhadap anak di lingkungan sekolah. 

Selain itu, melalui kegiatan lokakarya ini juga bertujuan untuk mencegah tidak terjadinya kasus kekerasan seperti bullying atau perundungan dan lain sebagainya bagi peserta didik atau guru di sekolah itu. 

Dalam mencegah peristiwa perundungan ini di lingkungan sekolah, kata Bernabas, pihaknya juga sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah. 

Baca juga: Listrik PLN Sering Padam, Pelayanan Puskesmas Mano Manggarai Timur Selalu Terganggu

"Memang selama ini tidak ada peristiwa untuk kekerasan fisik, tapi kekerasan lain pasti ada namanya anak-anak,"ujarnya. 

Ia juga meminta kepada para guru dan peserta didik untuk mengikuti lokakarya itu dengan baik dengan mendengarkan terkait materi yang diberikan agar dapat memahami.

Apalagi para peserta didik adalah generasi penerus bangsa. Di harapkan keluar dari lembaga sekolah tersebutlah membawa nama pribadi dan lembaga sekolah yang baik. 

Bernabas juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolsek Kota Komba bersama Unit PPA dari Polres Manggarai Timur yang bersediah memberikan materi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan secara baik. 

Kapolsek Kota Komba Iptu I Komang Suita dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada lembaga sekolah SMAN 2 Kota Komba yang telah berkolaborasi dengan Polri dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seperti peristiwa bullying, penelantaran, pencabulan, psikis dan fisik bagi para guru dan peserta didik di sekolah itu. 

Ia juga memberikan motivasi kepada para peserta didik untuk semangat belajar karena sebagai generasi masa depan bangsa menuju generasi emas 45. Peserta didik harus menunjukan prestasi dan membawa nama baik pribadi dan almamater setelah tamat dari sekolah itu. Diharapkan juga nantinya menjadi pemimpin bangsa dan daerah. 

Karena itu, ia meminta agar para guru dan peserta didik untuk stop bullying kepada peserta didik atau pun sesama teman di sekolah. 

Komang juga menerangkan ada empat jenis bullying atau perundungan yakni pertama bullying verbal berupa fitnah, celah dan perbuatan lainya. Kedua, bullying fisik berupa perkelahian. Ketiga bullying secara relasional. Dan kempat cyber bullying atau melakukan bullying dengan memanfaatkan media sosial dengan memposting hoax dan lainya sebagainya. 

Dikatakan Komang, bagi yang terbukti melakukan bullying dan kekerasan lain terhadap anak, maka akan dikenai pidana yang berat dimana jika usia dibawa 18 tahun maka masuk dalam UU hukum Perlindungan Anak, namun di atas 19 tahun maka dikenakan KUHP. Karena perbuatan bullying dengan tujuan melakukan kekerasan terhadap orang yang lemah. 

Karena itu, ia meminta kepada para guru agar membentuk kegiatan-kegiatan yang positif seperti kerohanian/agama dan juga membentuk kelompok untuk kegiatan positif seperti sanggar seni dan lain sebagainya. Menurutnya dengan kegiatan-kegiatan positif seperti itu dapat mencegah terjadinya bullying.dan kasus kekerasan lain pada anak. 

Briptu Nike Suharni juga menambahkan terkait kekerasan terhadap anak berupa pencabulan, penelantaran, dan kekerasan psikis dan fisik. Untuk kekerasan pencabulan berdasarkan kasus selama ini biasanya pelakunya dalam lingkup keluarga sendiri seperti ayah kandung, kakak kandung, dan om kandung. 

Karena itu, Nike meminta kepada peserta yang hadir untuk tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak. Karena bagi yang melakukan kekerasan akan mendapatkan hukuman yang berat. 

Meskipun usia anak-anak namun jika melakukan perbuatan pidana seperti itu bisa mendapatkan hukuman setengah dari hukuman orang dewasa. (rob)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved