Sengketa Pemilu 2024
Wapres: Gugat Hasil Pemilu ke MK Merupakan Langkah Konstitusional
Perkara yang diajukan di PHPU diperkirakan terkait penyalahgunaan fasilitas negara dan pencalonan kandidat pilpres.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dalam kegiatan terpisah, Kamis (21/3/2024), Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin masing-masing menyampaikan apresiasi atas tuntasnya rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang rampung tepat waktu.
Terkait dengan hasil pemilu, Wapres menyampaikan, peserta pemilu yang tidak puas memiliki ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, semua pihak diimbau menerima hasil dari keputusan final nanti.
”Kita patut bersyukur proses penghitungan, proses rekapitulasi, dan penghitungan suara tadi (Rabu) malam sudah selesai dilakukan oleh KPU,” kata Presiden Joko Widodo seusai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.
Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan perolehan suara pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (20/3), calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak di Pemilihan Presiden 2024. Sementara itu, untuk pemilihan anggota legislatif (pileg), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi peraih suara terbanyak, disusul Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Konstitusional
Wapres Ma'ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, menyampaikan, ”Sesuai aturan yang ada, hasil pemilu ditetapkan oleh KPU. Kemudian yang tidak puas boleh mengajukan gugatan di MK dan menggugat, itu artinya konstitusional.”
Sejak pendaftaran sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibuka pada Rabu hingga Kamis sore, baru tim capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mendaftarkan sengketa PHPU ke MK.
Adapun capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukannya pada Jumat atau Sabtu esok. Sementara itu, peserta pileg belum ada yang mendaftarkan gugatan.
Menurut Wapres Amin, gugatan ke MK merupakan instrumen aturan yang telah disiapkan negara. Dalam sejumlah pemilu yang berlangsung, gugatan terkait hasil yang ditetapkan KPU dilakukan ke MK, termasuk saat ini. Ia pun mengingatkan agar hasil dari MK nantinya bisa diterima dengan baik oleh siapa pun.
”Oleh karena itu, hasil resmi KPU menunggu putusan dari MK. Kita harapkan semuanya berjalan sesuai dengan koridor aturan,” kata Wapres.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, secara bertahap, pihaknya akan melanjutkan kegiatan untuk penetapan perolehan kursi DPR, calon anggota legislatif terpilih, dan capres-cawapres terpilih.
”Kegiatan ini setelah nanti kita mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi, apakah ada perkara-perkara yang diregister untuk masuk dalam sengketa kepemiluan,” tutur Hasyim.
Tim Hukum Tim Nasional Amin atau tim sukses pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin menjadi salah satu pihak yang mendaftarkan sengketa PHPU sejak pendaftaran sengketa dibuka pada Rabu malam di MK, Jakarta.
Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf, mengatakan, gugatan PHPU yang diajukan ke MK tersebut bukanlah persoalan hasil, melainkan proses pemilu. Timnya ingin membuka secara terang benderang bagaimana hasil pemilu yang memenangkan pasangan calon Prabowo-Gibran.
Ari mengatakan, hasil pemilu mesti diperoleh dengan proses yang bebas, jujur, dan adil. ”Tapi, fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Ari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.