El Asamau Gugat KPU NTT

BREAKING NEWS - El Asamau Gugat KPU NTT ke MK Terkait Hasil Pemilu, Singgung Hilda Manafe

Calon Anggota DPD RI nomor urut 5, El Asamau menggugat KPU NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024.

|
Penulis: Ray Rebon | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Calon Anggota DPD RI, El Asamau (kiri) didampingi tim kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada awak media, terkait rencana menggungat ke MK terhadap hasil perolehan suara pemilu, Rabu 20 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor urut 5, El Asamau menggugat KPU NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024.

El Asamau akan melaporkan dugaan adanya kecurangan dalam perhitungan hingga menguntungkan Calon Anggota DPD RI yang lain.

Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU NTT, El Asamau meraih 265.902 suara.

Rencana menggugat KPU NTT disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum El Asamau, Bildad Tonak kepada wartawan di Kantor Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi NTT, Kota Kupang, Rabu 20 Maret 2024.

Bildad Tonak didampingi El Asamau dan beberapa pengacara.

Bildad Tonak mengungkapkan salah satu dugaan kecurangan, yakni ada tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, yang seluruh suara pemilihnya hanya diberi ke satu Calon DPD RI saja, yaitu Hilda Manafe.

Dia mencurigai hal tersebut sehingga gugatan itu dilayangkan. "Ibu Hilda mendapatkan keseluruhan suara DPD. Ada 245 suara sah dan semuanya digunakan untuk Ibu Hilda padahal kita tau bersama di situ bukan basis suaranya," katanya.

Faktor lain, lanjut Bildad Tonak, yaitu adanya uji sampel C1 plano dan ditemukan ada yang diubah menggunakan dengan Tipe-X, tidak ada paraf petugas, atau tidak ada keterangan suara yang sudah dihitung namun angkanya muncul. Temuan uji sampel ini pada 40 TPS.

Selain itu ada 19 ribu suara DPD yang disebut tak sah dan dipertanyakan ke KPU pada pleno tingkat provinsi. Menurutnya tak ada penjelasan lebih lanjut soal ini.

"Ada dugaan kami sebagai kuasa hukum adanya kecurangan yang sistematis. Kita siapkan segala bahan untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi," tukas Bildad Tonak.

Baca juga: Data KPU 56,85 Persen - Calon Anggota DPD Abraham Liyanto Naik ke Posisi 5, El Asamau Terancam

"Selisih suara El Asamau dan Hilda Manafe hanya 1.295 suara atau 0,61 persen dengan kata lain sekitar 5 TPS," tambahnya.

Bildad Tonak memperkirakan suara El Asamau bisa lebih dari sekarang bila tak ada indikasi kecurangan seperti yang mereka curigai.

"Dengan keyakinan selisih setipis itu dan bukti yang ada maka kami maju," tegasnya.

Gugatan ke MK ini bakal disampaikan setelah adanya pengumuman hasil Pemilu 2024 yang resmi dari KPU pada 20 Maret ini.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved