Pemilu 2024

737 Anggota Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Dilarang Terima Hadiah, Termasuk Parsel Lebaran

Sebanyak 737 anggota gugus tugas penanganan perkara PHPU diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalitas.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat diumumkan menjadi Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengingatkan para pegawai MK, khususnya yang tergabung dalam gugus tugas penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum, agar tidak menerima janji atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk parsel Lebaran.

Larangan ini dimaksudkan agar integritas dan profesionalitas pegawai dalam menangani perkara sengketa Pemilu 2024 dapat terjaga.

”Mudah-mudahan mereka akan selalu memegang komitmen apa yang diucapkan dalam sumpah tadi sehingga tidak mencederai rasa keadilan bagi pencari keadilan. Karena mereka ini adalah bagian dari unsur yang fundamental yang bisa mengantarkan perkara-perkara yang hadir di MK ini, kemudian bisa diproses sesuai dengan ketentuan dan yang diharapkan bisa memberikan keadilan kepada para pencari keadilan,” ujar Suhartoyo seusai melantik gugus tugas penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Sedikitnya 737 pegawai MK dilantik menjadi anggota gugus tugas penanganan perkara PHPU 2024 di lapangan Gedung II MK. Gugus tugas itu dibentuk untuk mendukung para hakim konstitusi dalam menyidangkan PHPU.

pegawai MK, gugus tugas penanganan perkara PHPU 2024_01
Ketua MK Suhartoyo melantik 737 pegawai MK yang tergabung ke dalam gugus tugas penanganan perkara PHPU 2024, Selasa (19/3/2024).

Dalam kesempatan tersebut, para pegawai MK berjanji, ”Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun yang diduga atau patut diduga berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan saya.”

Mereka juga berjanji untuk memegang rahasia, menjaga integritas, disiplin, berdedikasi dan profesional, serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pilpres ditangani delapan hakim

MK akan membuka pendaftaran sengketa pemilu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara secara nasional pada Rabu (20/3/2024).

Pendaftaran untuk sengketa pemilu presiden akan dibuka selama tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh KPU, sedangkan sengketa pemilu legislatif dibuka 3 x 24 jam sejak KPU mengetukkan palu menetapkan perolehan suara.

Baca juga: Hakim Konstitusi Dilarang Cawe-cawe Saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden, MK akan meregister permohonan sengketa hasil pilpres pada e-Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) pada 25 Maret 2024.

Sidang pertama akan digelar paling lama empat hari setelah perkara diregistrasi di e-BRPK. Dalam PMK No 5/2023, sidang pertama sengketa pilpres akan dilaksanakan pada 28 Maret 2024. Setelah itu, MK akan menggelar sidang pembuktian dengan mendengarkan saksi, keterangan ahli, serta memeriksa alat bukti lain.

Saat ditanya kapan putusan sengketa pilpres dibacakan, Suhartoyo mengaku lupa. ”Pokoknya on time, 14 hari sudah putus. Tapi tanggal pastinya tergantung mulai startnya di hari apa,” ujarnya.

Hingga saat ini, sengketa pilpres akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi. Anwar Usman dilarang oleh Majelis Kehormatan MK untuk menangani sengketa pilpres karena ada konflik kepentingan (conflict of interest) mengingat calon wakil presiden nomor urut 3, Gibran Rakabuming Raka, merupakan keponakannya.

Hal tersebut terkonfirmasi oleh Suhartoyo saat ditanya siapa saja hakim-hakim konstitusi yang akan menangani sengketa. ”Hakim-hakim semuanya kecuali yang ditentukan tidak bisa menangani.”

”Nasib” Arsul Sani

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved