PHPU Pilpres 2024

Nyaris 300 Perkara Hasil Pemilu Masuk ke MK, KPU Langsung Siapkan Tim Hukum

Waktu pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir pada Sabtu (23/3/) pukul 22.19 WIB.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/TITIS ANIS FAUZIYAH
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari. 

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghimpun semua ketua/koordinator beserta anggota divisi hukum.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk persiapan untuk menghadap sengketa/perselisihan hasil pemilu di MK.

"Tahapan Pemilu 2024 ini belum selesai. Yang kemarin sudah penetapan hasil pemilu dalam arti penetapan perolehan suara. Jadi masih disengketakan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Hasyim Asyari.

Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat KPU RI akan menjadi termohon dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang pelaksanaannya tidak terbatas pada daerah tertentu.

"Tetap penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Karena misalkan untuk pilpres dapil (daerah pemilihan)-nya kan seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah kerja saudara-saudara bertugas nantinya," kata Hasyim Asyari.

Hasyim Asyari juga berharap agar para komisioner terpilih segera menyesuaikan ritme kerja dengan ritme kerja yang ada di KPU RI, terlebih bagi para komisioner terpilih yang sebelumnya bukan merupakan anggota KPU. (tribun network/ibz/kps/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved