Berita Timor Tengah Utara
Kejari TTU Ungkap Dugaan Kerugian Negara Dana BOS SLBN Benpasi Rp 400 Juta Lebih
Menurut Hendrik perihal jumlah kerugian keuangan negara ini akan dipastikan pasca dilakukan penyelidikan di Bidang Pidana Khusus oleh Tim Penyelidik.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Selain adanya dugaan penyelewengan, Tim Intelijen Kejari TTU juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi tersebut.
Rekomendasi penyelidikan tersebut dilaksanakan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana BOS untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Dikatakan Hendrik, Tim Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) Kejari Timor Tengah Utara telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi.
Pulbaket tersebut diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk pelaksanaan penyelidikan lebih lanjut.
Hendrik menuturkan, pelaksanaan pengumpulan data dan keterangan oleh Bidang Intelijen Kejari TTU sejak pertengahan Bulan Januari tahun 2024 lalu.
"Sudah direkomendasikan ke Bidang Pidana Khusus untuk penyelidikan lebih lanjut,"ujarnya.
Hendrik menjelaskan, terhadap penanganan laporan dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut sudah dilaporkan ke Kajari TTU dan telah disetujui untuk direkomendasikan ke Bidang Pidana Khusus. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.