Berita Timor Tengah Utara
Kejari TTU Beberkan Modus Operandi Dugaan Penyelewengan Dana BOS SLB Negeri Benpasi
Indikasi Tim Intelijen Kejari TTU di awal yakni dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan sebagai dasar melakukan pertanggungjawaban.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H membeberkan modus operandi dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS SLB Negeri Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Dikatakan Hendrik, dalam pengelolaan dana BOS, terdapat 13 item kegiatan yang dibiayai sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Berdasarkan hasil pengumpulan data, terdapat bukti pertanggungjawaban berupa nota yang diduga palsu.
Pasca menerima bukti pertanggungjawaban tersebut, Tim Intelijen Kejari TTU telah melakukan konfirmasi kepada para pemilik usaha bahwa nota kwitansi tersebut tidak benar.
"Tidak sama dengan yang dimiliki pemilik usaha," kata Hendrik Tiip saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 24 Maret 2024.
Menurut Hendrik, ada dugaan pemalsuan cap dan stempel serta nota dari pemilik usaha. Cap, stempel dan nota belanja tersebut diduga dipalsukan untuk kepentingan pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi.
"Kita sudah konfirmasi ke pelaku usaha atau pemilik usaha, sudah dikonfirmasi kebenarannya bahwa ternyata itu tidak benar,"bebernya.
Indikasi Tim Intelijen Kejari TTU di awal yakni dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan sebagai dasar melakukan pertanggungjawaban.
Baca juga: Kejari TTU Pastikan Gelar Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa Lokomea dalam Waktu Dekat
Diberitakan sebelumnya, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana BOS SLB Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.
Terhadap adanya indikasi dugaan penyelewengan itu Bagian Intelijen Kejari Timor Tengah Utara mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus Kejari TTU.
Selain adanya dugaan penyelewengan, Tim Intelijen Kejari TTU juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi tersebut.
Demikian disampaikan Kasie Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 24 Maret 2024.
Rekomendasi penyelidikan tersebut dilaksanakan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Dikatakan Hendrik, Tim Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) Kejari Timor Tengah Utara telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi.
Pulbaket tersebut diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk pelaksanaan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kejari TTU Segera Tinjau Perkembangan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan DD Kiusili
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.