Berita Timor Tengah Utara

Kejari TTU Ungkap Dugaan Kerugian Negara Dana BOS SLBN Benpasi Rp 400 Juta Lebih

Menurut Hendrik perihal jumlah kerugian keuangan negara ini akan dipastikan pasca dilakukan penyelidikan di Bidang Pidana Khusus oleh Tim Penyelidik.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kepala seksi (Kasi) Intel kejari Kabupaten TTU Hendrik Tiip. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, berdasarkan pengumpulan Bahan dan Keterangan atau Pulbaket awal, dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS SLB Negeri Benpasi mencapai Rp. 400 juta lebih. 

Ia mengakui bahwa, data yang diterima belum semua dihimpun. Namun sesuai data awal, ada indikasi kerugian keuangan negara di atas Rp. 400. juta.

Menurutnya, perihal jumlah kerugian keuangan negara ini akan dipastikan pasca dilakukan penyelidikan di Bidang Pidana Khusus oleh Tim Penyelidik.

Proses pemeriksaan dugaan penyelewengan pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi itu, tidak berdasarkan temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU. Namun, ditemukan oleh Tim Kejari TTU berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Jadi ada laporan dari masyarakat, kita tindak lanjut, kita menemukan dokumen, dari dokumen kita menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum, ada indikasi kerugian keuangan negara,"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 24 Maret 2024.

Ia menambahkan, perihal pengelolaan Dana BOS pada sekolah-sekolah di Kabupaten TTU akan menjadi sasaran pemeriksaan. 

Diberitakan, Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H membeberkan modus operandi dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Kejari TTU Beberkan Modus Operandi Dugaan Penyelewengan Dana BOS SLB Negeri Benpasi 

Dikatakan Hendrik, dalam pengelolaan dana BOS, terdapat 13 item kegiatan yang dibiayai sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Berdasarkan hasil pengumpulan data, terdapat bukti pertanggungjawaban berupa nota yang diduga palsu. 

Pasca menerima bukti pertanggungjawaban tersebut, Tim Intelijen Kejari TTU telah melakukan konfirmasi kepada para pemilik usaha bahwa nota kwitansi tersebut tidak benar.

"Tidak sama dengan yang dimiliki pemilik usaha,"ucapnya.

Menurut Hendrik, ada dugaan pemalsuan cap dan stempel serta nota dari pemilik usaha. Cap, stempel dan nota belanja tersebut diduga dipalsukan untuk kepentingan pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi.

"Kita sudah konfirmasi ke pelaku usaha atau pemilik usaha, sudah dikonfirmasi kebenarannya bahwa ternyata itu tidak benar,"bebernya.

Indikasi Tim Intelijen Kejari TTU di awal yakni dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan sebagai dasar melakukan pertanggungjawaban. 

Hendrik menuturkan, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Bidang Pidana Khusus Kejari TTU.

Baca juga: Kejari TTU Pastikan Gelar Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa Lokomea dalam Waktu Dekat

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved