Berita Belu
Imigrasi Atambua Laksanakan Rapat Tim TIMPORA Tingkat Kecamatan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua telah melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Timor Tengah Utara
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dalam upaya memperbaharui perkembangan keimigrasian, terutama dalam hal pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua telah melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Rapat TIMPORA kecamatan tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Hariyanto, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, selaku Ketua TIMPORA Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dalam keterangan persnya, Jumat (22/3/2024), Hariyanto menjelaskan bahwa tujuan rapat adalah untuk saling bertukar informasi terkini mengenai pengawasan orang asing di wilayah kerja masing-masing instansi, khususnya kecamatan Insana Utara.
Kata dia, TIMPORA merupakan wadah untuk bertukar informasi antar instansi yang menjadi bagian dari TIMPORA itu sendiri.
“Melalui forum ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergitas dan koordinasi antar instansi, mengingat Kabupaten Timor Tengah Utara memiliki 3 titik lokasi perlintasan terutama saat ini juga sedang dilakukan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan," ujarnya.
Dalam konteks pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di bidang pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Hariyanto mengungkapkan bahwa selama melakukan kegiatan operasi gabungan maupun mandiri, ditemukan 8 warga negara Bangladesh yang memiliki dokumen Kependudukan (KTP) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan diduga adanya keterlibatan penduduk setempat.
Baca juga: Imigrasi Atambua Deportasi Tiga Warga Timor Leste yang Diamankan Polisi di Dualaus
"Perkembangan terkait permasalahan tersebut saat ini sedang diproses untuk dilakukan Projustisia, dimana Imigrasi berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kupang dan Kejaksaan Negeri Belu, yang masih dalam proses penunjukan jaksa serta dokumen penunjang lainnya (P16)," ujarnya.
Oleh karena itu, akan dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing di tingkat Kecamatan untuk meminimalisir adanya orang asing yang ingin mendapatkan dokumen kependudukan tersebut.
"Pembentukan TIMPORA pada tingkat Kecamatan juga sesuai dengan instruksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, terutama bagi Kantor Imigrasi yang memiliki wilayah kerja berupa daerah perbatasan darat dengan negara lain karena karakter unik yang dimiliki oleh perbatasan darat sehingga pengawasan orang asing di wilayah perbatasan darat dapat dimulai dari tingkat terkecil pada wilayah tersebut," pungkasnya. (Cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.