Berita Belu

Imigrasi Atambua Deportasi Tiga WNA Asal Timor Leste Melalui PLBN Motaain

Proses deportasi dilakukan oleh petugas Imigrasi dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) didampingi Supervisor Imigrasi PLBN

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
3 WNA asal Timor Leste dideportasi Imigrasi Belu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Atambua kembali melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) dalam rangka penegakan hukum keimigrasian. 

Tiga WNA tersebut terdiri dari seorang ibu rumah tangga berinisial MR (21 tahun), seorang anak perempuan berinisial NR (4 tahun), dan putranya berinisial AR (3 tahun), semuanya berasal dari Timor Leste

Mereka diketahui berada di wilayah Indonesia sejak tanggal 18 Desember 2023 hingga 19 Maret 2024.

Kepala Imigrasi Atambua, Indra Maulana, menjelaskan, berdasarkan laporan intelijen yang diterima, petugas Imigrasi Atambua melakukan penindakan terhadap ketiga WNA tersebut.

"MR (21 tahun) mengakui bahwa pada tanggal 18 Desember 2023, dia masuk ke Indonesia bersama kedua anaknya tanpa menggunakan dokumen resmi atau secara ilegal, dengan tujuan untuk merayakan Natal bersama keluarganya di Lakafehan-Atambua," ujarnya. Kamis, 21 Maret 2024.

Selama tiga bulan berada di Lakafehan bersama kerabatnya, kata Indra, mereka ditemukan oleh pihak keamanan setempat. Pada tanggal 19 Maret 2024, mereka dijemput oleh Satuan Intelkam Polres Belu dan diserahkan ke Staf Inteldakim Kanim Atambua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"MR terbukti melanggar Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena secara sadar dan sengaja masuk ke wilayah Indonesia tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Sebagai konsekuensinya, mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan," lanjutnya.

Proses deportasi dilakukan oleh petugas Imigrasi dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) didampingi Supervisor Imigrasi PLBN Motaain. Mereka diserahkan kepada petugas imigrasi negara asal mereka di Batugede pada pukul 15.45 WITA. (cr23)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved