Berita Belu
Imigrasi Atambua Gelar Pelayanan Eazy Passport Bagi Masyarakat di Sekitar PLBN Motamasin
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa jumlah permohonan selama 2 hari melebihi target yang telah ditetapkan, dan masyarakat sangat antusias.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Atambua kembali menggelar pelayanan Eazy Passport dengan menjangkau masyarakat yang tinggal di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 19 hingga 20 Maret 2024.
Kepala Imigrasi Atambua, Indra Maulana, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Eazy Passport merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Atambua. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan paspor secara kolektif.
Dalam kegiatan Eazy Passport ini, kata dia, masyarakat di sekitar PLBN Motamasin tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi yang mungkin jaraknya cukup jauh dan berbeda kabupaten. Petugas langsung mendatangi tempat pemohon untuk memberikan layanan.
Pelaksanaan Eazy Passport Kantor Imigrasi Atambua ini dilakukan oleh Seksi Lalu Lintas Keimigrasian yang terdiri dari kasi lalu lintas keimigrasian dan 7 anggota tim.
Baca juga: Imigrasi Atambua Deportasi Tiga WNA Asal Timor Leste Melalui PLBN Motaain
"Kegiatan Eazy Passport di Kobalima Timur berlangsung selama 2 hari sejak 19 hingga 20 Maret 2024 di PLBN Motamasin. Pemohon dapat mengambil Paspor setelah 4 hari kerja setelah melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih. Paspor dapat diambil langsung oleh pemohon atau melalui wakil dengan melampirkan surat kuasa," ungkap Indra, dalam keterangan persnya. Kamis, 21 Maret 2024.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa jumlah permohonan selama 2 hari melebihi target yang telah ditetapkan, dan masyarakat sangat antusias.
"Total terdapat 40 pemohon, dengan 6 permohonan untuk pergantian paspor dan 34 permohonan untuk paspor baru. Pemohon berasal dari masyarakat Kabupaten Malaka yang tinggal di sekitar PLBN Motamasin," pungkasnya. (Cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.