Berita Rote Ndao
Tiga Tersangka Bom Ikan Terancam Hukuman Berat, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejari Rote Ndao
kalau wilayah NTT memiliki terumbu karang yang sangat indah sehingga perlu dijaga dan dirawat.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Tiga tersangka pengeboman ikan di wilayah perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao yang ditangkap pada akhir Bulan Januari 2024 lalu terancam hukuman berat.
Tiga tersangka itu masing-masing EHT, YAD dan SYD.
Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT merampungkan berkas perkara kasus kepemilikan bom ikan rakitan itu dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Selasa, 19 Maret 2024.
Berkas perkara, tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Samuel F. Naibaho, SH di ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Rote Ndao.
Baca juga: Penjabat Bupati Rote Ndao Buka FKP Ranwal RPJPD 2025-2045 dan Musrenbang Tingkat Kecamatan
Kasus ini sebelumnya ditangani pihak Dit Polairud Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/A/01/2024/Ditpolairud Polda NTT.
Kejaksaan Negeri Rote Ndao pun menyatakan berkas perkara kasus bom ikan lengkap, sehingga dilakukan pelimpahan berkas.
"Berkas Perkara sudah tahap II atau lengkap," ucap Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Dia mengkau, Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud NTT telah menyerahkan 3 tersangka kepemilikan bom ikan rakitan ini ke Kejari Rote Ndao.
Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak jo pasal 53 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandas Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Selain menyerahkan tersangka, pihak Dit Polairud Polda NTT juga menyerahkan barang bukti.
"Seluruh barang bukti yang kita sita, kita serahkan ke pihak JPU Kejati NTT melalui JPU Kejari Rote Ndao," cetus dia.
Dijelaskan Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, saat penangkapan, Polisi menyita satu unit kapal motor, dua buah jerigen ukuran lima liter berisi serbuk pupuk masing-masing berat kurang lebih 4 kilogram.
Lalu satu botol fanta berisi serbuk korek api, satu unit kompresor, satu pis selang kompresor panjang 90 meter, dua buah dakor, tiga buah kaca mata selam dan satu buah perahu dayung bahan fiber.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.